Gaji Panwascam Pemilu 2024 Naik, Ini Besaran dan Syaratnya - inews

 

Gaji Panwascam Pemilu 2024 Naik, Ini Besaran dan Syaratnya

Gaji Panwascam Pemilu 2024 Naik, Ini Besaran dan Syaratnya
 Gaji Panwascam Pemilu 2024 (Freepik)

JAKARTA, iNews.id -  Gaji Panwascam Pemilu 2024 menjadi banyak sorotan masyarakat. Bagaimana tidak, besarannya naik tajam dibanding periode sebelumnya. Lantas, berapa besaran gaji dan apa saja syaratnya? Ini informasinya.

Apa Itu Panwas Kecamatan?

Panwascam adalah Panwaslu Kecamatan yang dibentuk oleh Bawaslu Kabupaten/Kota guna mengawasi penyelenggaraan pemilu di tingkat kecamatan. Panwascam bersifat ad hoc, yakni sebagai penyelenggara pemilu yang langsung bersentuhan dengan penyelenggara serta peserta pemilu yang bekerja di tingkat bawah, dan garda terdepan dalam pengawasan tahap pemilu.

Syarat Menjadi Panwascam

  • 1. Warga negara Indonesia
  • 2. Ketika mendaftar berusia paling rendah 25 tahun
  • 3. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, negara kesatuan Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, cita-cita Proklamasi
  • 4. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
  • 5. Mempunyai integritas serta kepribadian yang kuat, jujur, adil
  • 6. Berdomisil di wilayah Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan e-KTP
  • 7. Mempunyai kemampuan serta keahlian yang berkaitan dengan pemilu, tata negara, partai, pengawasan pemilu
  • 8. Tidak pernah menjadi anggota partai atau sudah mengundurkan diri dari keanggotaan partai ketika mendaftar
  • 9. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye
  • 10. Sehat secara jasmani dan rohani serta bebas dari narkoba
  • 11. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan pemerintah, BUMN, dan BUMD apabila terpilih
  • 12. Bersedia bekerja penuh waktu
  • 13. Berpendidikan paling rendah SMA
  • 14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan pemerintah, BUMN, BUMD selama masa keanggotaan.

Tugas Panwascam Apa Saja?

Menurut UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 105, Tugas Panwascam adalah mencegah serta menindak di wilayah kecamatan terhadap pelanggaran pemilu, mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaran pemilu, mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kecamatan, mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut dalam kegiatan kampanye, dan mengawasi pelaksanaan putusan atau keputusan di wilayah kecamatan.


 
Kemudian, dalam Pasal 106 dijelaskan kewenangan panwascam meliputi, menerima serta menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan terkait pemilu, memeriksa serta mengkaji pelanggaran pemilu di wilayah kecamatan dan merekomendasikan hasil pemeriksaan hingga pengkajian kepada pihak yang diatur dalam UU Pemilu.

Untuk mendapat gaji Panwascam Pemilu 2024, mereka juga bertugas merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan di Bawaslu Kabupaten/Kota terkait hasil pengawasan di wilayah kecamatan terhadap netralitas semua pihak yang dilarang ikut dalam kegiatan kampanye.

Gaji Panwascam Pemilu 2024

Lantas, berapa gaji Panwascam 2024? Keputusan besaran gaji Panwaslu Desa dan Kecamatan Pemilu 2024 tercantum dalam Surat Menteri Keuangan Nomor 5/5715/MK.302/2022. Berikut rincian gaji Panwascam.

  • 1. Gaji Ketua Panwaslu Kecamatan 2024 Rp2.200.000, naik dari besaran gaji Pemilu 2019 sebesar Rp1.850.000.
  • 2. Gaji Anggota Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024 Rp1.900.000, naik dari besaran gaji Pemilu sebesar Rp1.650.000.
  • 3. Gaji Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024 Rp1.550.000.

Demikian informasi gaji Panwascam Pemilu 2024. Jadi, bagaimana menurutmu?

Editor : Puti Aini Yasmin

Follow Berita iNews di Google News


[Category Opsiin, Media Informasi]

[Tags Pemilu, Featured, Pilihan, Pemilu 2024]

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya 

Artikel populer - Google Berita