Pilihan

Hakim Soroti Putri Tidak Cegah Sambo Habisi Brigadir J - BeritaSatu

 

Hakim Soroti Putri Tidak Cegah Sambo Habisi Brigadir J

Senin, 13 Februari 2023 | 19:29 WIB
Oleh: Muhammad Aulia / YUD

Terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi bersiap menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.
Terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi bersiap menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023. (Foto: B Universe Photo / Joanito De Saojoao)

Jakarta, Beritasatu.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyoroti sikap Putri Candrawathi yang tidak mencegah suaminya, Ferdy Sambo untuk menghabisi Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Padahal, hakim menilai Putri punya kesempatan untuk melakukan hal itu.

Advertisement

"Bahkan ketika Richard Eliezer memasukkan peluru ke dalam magasinnya atas perintah Ferdy Sambo suaminya, terdakwa (Putri Candrawathi) seharusnya ada upaya melarangnya," ujar hakim Alimin Ribut Sujono dalam sidang vonis Putri di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

Alimin menyampaikan, yang terjadi justru sebaliknya. Putri malah mengingatkan Sambo soal CCTV hingga sarung tangan.

"Justru sebaliknya, terdakwa mengingatkan Ferdy Sambo mengenai sarung tangan dan CCTV yang maksudnya tentu agar tidak diberi jejak saat Ferdy Sambo memegang senjata HS serta tidak adanya bukti rekaman di rumah Duren Tiga," ungkap Alimin.

Advertisement

"Lebih dari itu, ketika kesempatan membatalkan untuk menghilangkan nyawa korban Yosua masih ada, tetap tidak dilakukan terdakwa, bahkan dengan alasan isolasi, turun ke lantai satu mengajak Ricky Rizal diikuti Richard Eliezer, Kuat Ma'ruf, dan korban ke rumah dinas Duren Tiga dan langsung masuk kamar setelah menutup pintu sampai di Duren Tiga padahal terdakwa jelas mengetahui Ferdy Sambo sebentar lagi tiba untuk menghilangkan nyawa korban Yosua," tutur Alimin menambahkan.

Sidang tuntutan jaksa terhadap kelima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J sebelumnya telah digelar sejak Senin (16/01/2023). Terdakwa Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi dituntut jaksa 8 tahun penjara dan Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. Sementara Bharada E dituntut 12 tahun penjara.

Terkini, majelis hakim PN Jaksel menyatakan Ferdy Sambo terbukti bersalah dalam kasus tewasnya Brigadir J. Atas ulahnya, Sambo dijatuhi hukuman mati.

Putusan terhadap Ferdy Sambo ini lebih berat dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut agar Ferdy Sambo dihukum penjara seumur hidup. Jaksa meyakini Ferdy Sambo bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan obstruction of justice kasus Brigadir J.

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

TAG: 


[Category Opsiin, Media Informasi]

Komentar

Baca Juga (Konten ini Otomatis tidak dikelola oleh kami)

Antarkabarid

Arenanews

Antaranews

Berbagi Informasi

Kopiminfo

Liputan Informasi 9

Media Informasi

Opsi Informasi

Opsitek