Jika Mangkir Diperiksa Ombudsman soal Bursa Kripto, Bappebti Diadukan ke Kapolri - Beritasatu

 

Jika Mangkir Diperiksa Ombudsman soal Bursa Kripto, Bappebti Diadukan ke Kapolri

Kamis, 16 Februari 2023 | 20:50 WIB
Oleh: Agnes Tahir Purba / FMB

Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika.
Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika. (Foto: B Universe Photo/Vinnilya Huanggrio )

Jakarta, Beritasatu.com - Anggota pimpinan Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengatakan akan minta Kapolri melakukan pemanggilan paksa kepada Plt Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko jika mangkir dari pemeriksaan terkait bursa kripto. Hal ini disampaikan Yeka Hendra dalam Konferensi Pers: Dugaan Maladministrasi dalam Proses Permohonan Izin Usaha Bursa Berjangka Aset Kripto di Gedung Ombudsman pada Kamis (16/02/2023).

Advertisement

"Kalau seandainya nanti jaga-jaga misalnya oleh Bappebti tidak hadir lagi, perlu waktu lagi, extend. Kami akan minta Kapolri untuk bisa memanggil paksa menghadirkan kepala Bappebti untuk pemeriksaan tersebut," ucap Yeka Hendra.

Sebelumnya, Ombudsman melakukan pemeriksaan terhadap Bappebti terkait laporan yang dilayangkan Direktur PT Digital Future Exchange (PT DFX) pada 19 Desember 2022. PT DFX terdiri dari 11 badan hukum yang telah bergerak di bidang perdagangan berjangka komoditi, dan aset kripto di Indonesia.

Sejak 7 Oktober 2021 PT DFX mengajukan surat permohonan izin usaha bursa berjangka kepada Bappebti. Namun, hingga Februari 2023 Bappebti tidak kunjung mengeluarkan surat Izin Usaha Bursa Berjangka IUBB terhadap PT DFX terkait perolehan.

Advertisement

Ombudsman telah memanggil Bappebti namun hingga kini belum memperoleh keterangan yang sesuai harapan. Salah satu penyebabnya Kepala Bappebti sebagai pemberi keputusan perizinan usaha bursa berjangka, tidak pernah hadir dan hanya diwakilkan oleh pemeriksa ahli perdagangan berjangka komoditi.

"Penting dalam memberikan keterangan itu, aparatur penyelenggara negara dan pemerintah, mengirimkan betul-betul orang yang kompeten dan diminta oleh Ombudsman. Jadi, kalau Ombudsman meminta Kepala Bappebti hadir, ya harus hadir,” tegas Yeka.

"Manakala tidak hadir, pasti akan ada masalah. Jadi, kualitas informasinya tidak baik dan itu akhirnya memperlama dan mengganggu proses pemeriksaan di Ombudsman," tambahnya.

Ombudsman telah melakukan pemeriksaan terhadap Bappebti sebanyak dua kali pada tanggal 8 dan 13 Februari. Dalam pemeriksaan tersebut, staf Bappebti hanya menjawab beberapa pertanyaan dari total 70 pertanyaan.

Sehingga, Ombudsman belum memperoleh keterangan yang layak dari Bappebti. Yeka Hendra mengatakan Ombudsman akan melakukan pemanggilan ketiga kepada Kepala Bappebti pada 21 Februari 2023 mendatang.

"Oleh karena itu ketika pemanggilan ketiga ini otomatis pasti kami akan melakukan pemeriksaan dan selanjutnya kami akan memproses untuk pemanggilan paksaan," kata Yeka.

Sebelumnya, sesuai instruksi Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau Zulhas bursa kripto akan meluncur sebelum Juni 2023. Zulhas berkata tidak ada kendala pada pendirian bursa kripto, sehingga ia optimistis bakal meluncur sesuai target.

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

TAG: 

[Category Opsiin, Media Informasi]

Baca Juga

Komentar