Kasus Gagal Ginjal Akut Muncul Kembali, Kemenkes Imbau Tak Beli Obat Secara Mandiri
Selasa, 07 Februari 2023 - 10:27 WIB
A A A
JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengimbau masyarakat untuk tidak membeli obat sakit demam atau lainnya secara mandiri di toko obat. Hal ini untuk meminimalisir terjadinya gagal ginjal akut (GGA) pada anak.
Seperti diketahui, baru-baru ini kasus baru GGA di DKI Jakarta mengakibatkan satu balita meninggal dunia. Korban meninggal diduga setelah meminum obat sirup yang dibeli secara mandiri di Apotek.
"Kalau demam atau sakit ya jangan membeli obat sendiri tapi bawa ke Nakes (Tenaga Kesehatan) atau Faskes (Fasilitas Kesehatan)," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes dr. Siti Nadia Tarmizi kepada MNC Portal, Selasa (7/2/2023).
Seperti diketahui, baru-baru ini kasus baru GGA di DKI Jakarta mengakibatkan satu balita meninggal dunia. Korban meninggal diduga setelah meminum obat sirup yang dibeli secara mandiri di Apotek.
"Kalau demam atau sakit ya jangan membeli obat sendiri tapi bawa ke Nakes (Tenaga Kesehatan) atau Faskes (Fasilitas Kesehatan)," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes dr. Siti Nadia Tarmizi kepada MNC Portal, Selasa (7/2/2023).
Anak yang meninggal dunia itu, sempat mengalami demam pada tanggal 25 Januari 2023, dan diberikan obat sirup penurun demam yang dibeli di apotek dengan merk Praxion.
Baca Juga: Kemenkes: Intoksikasi Obat Penyebab Utama Gagal Ginjal Akut
Selanjutnya pada tanggal 28 Januari, pasien mengalami batuk, demam, pilek, dan tidak bisa buang air kecil (Anuria).
Juru Bicara Kemenkes dr Mohammad Syahril menyatakan pihaknya akan bekerja sama dengan IDAI, BPOM, Epidemiolog, Labkesda DKI, Farmakolog, para Guru besar dan Puslabfor Polri untuk melakukan penelusuran.
“Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sampel obat dan darah pasien,” jelas dr Syahril dalam Sehat Negeriku laman Kemenkes.
Dengan dilaporkannya tambahan kasus baru GGA, hingga 5 Februari 2023 tercatat sudah 326 kasus GGA pada anak dan satu suspek yang tersebar di 27 provinsi di Indonesia. Dari jumlah itu 116 kasus dinyatakan sembuh, sementara enam kasus masih menjalani perawatan di RSCM Jakarta.
Sementara untuk penarikan kembali obat sirup, sejauh ini Kemenkes belum bisa memastikan akan dilakukan lagi atau tidak, sebab menunggu langkah-langkah yang dilakukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Kita tunggu BPOM karena mereka melakukan beberapa langkah- langkah," jelas dr Nadia.
[Category Opsiin, Media Informasi]
[Tags Kemenkes, Featured, Pilihan, Gagal Ginjal, Gagal Ginjal Akut]
Komentar
Posting Komentar