Rabu
13Aug2025
Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
Home Featured

Komnas HAM Harapkan Hukuman Mati Dapat Dihapuskan - Beritasatu

2 min read

 

Komnas HAM Harapkan Hukuman Mati Dapat Dihapuskan

Senin, 13 Februari 2023 | 21:13 WIB
Oleh: Yudo Dahono / YUD

Ilustrasi Hukuman Mati
Ilustrasi Hukuman Mati (Foto: Istimewa)

Jakarta, Beritasatu.com - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia Atnike Nova Sigiro berharap ke depannya pidana hukuman mati di Indonesia dapat dihapuskan.

Advertisement

"Komnas HAM mencatat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, hukuman mati bukan lagi menjadi hukuman pidana pokok, dan berharap agar penerapan hukuman mati ke depan dapat dihapuskan," kata Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro seperti dikutip dari kantor berita Antara di Jakarta, Senin (13/2/2023).

Prabowo: TNI Anak Kandung Rakyat, Harus Siap Mati untuk Rakyat - iNews Baca juga Prabowo: TNI Anak Kandung Rakyat, Harus Siap Mati untuk Rakyat - iNews

Hal tersebut disampaikan Ketua Komnas HAM merespons vonis hukuman mati yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat yakni Ferdy Sambo.

Ia mengatakan meskipun hak hidup termasuk ke dalam hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun (non derogable rights), namun hukum Indonesia masih menerapkan pidana hukuman mati.

Advertisement

Kendati demikian, ia mengatakan Komnas HAM tetap menghormati proses dan putusan hukum yang diambil oleh hakim, dan memandang tidak seorangpun yang berada di atas hukum.

"Kejahatan yang dilakukan oleh terdakwa Ferdy Sambo merupakan kejahatan yang serius," kata dia menegaskan.

China Selidiki Dugaan Dumping Pati Kacang Polong Kanada, Industri Domestik Alami Kerugian - PantauBaca juga China Selidiki Dugaan Dumping Pati Kacang Polong Kanada, Industri Domestik Alami Kerugian - Pantau

Menurut putusan hakim, selain terbukti melakukan perencanaan pembunuhan terhadap bawahannya sendiri, eks Kadiv Propam Polri tersebut juga telah melakukan penghalangan atas keadilan/perintangan penyidikan (obstruction of justice).

"Terlebih dengan menggunakan kewenangannya sebagai aparat penegak hukum," ujar dia.

Terakhir, menyikapi putusan sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Komnas HAM menyampaikan turut merasakan duka dan kehilangan yang dialami keluarga Brigadir J.

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

TAG: 


[Category Opsiin, Media Informasi]

Komentar
Additional JS