Kompolnas Usai Vonis Mati Ferdy Sambo: Jangan Ada Lagi Anggota Nakal dan Bermasalah
- VIVA / M Ali Wafa
Gorontalo – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai vonis pidana mati Ferdy Sambo jadi momentu bersih-bersih instansi Polri.
Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti dalam keterangannya mengatakan Polri harus terbebas dari anggota bahkan perwira nakal dan bermasalah.
Ini jelas bisa mengembalikan marwah Polri di mata masyarakat yang sempat turun gara-gara kasus yang melibatkan eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dkk.
lanjutkan kembali reformasi kultural Polri, agar kepercayaan masyarakat kepada Polri yang sempat turun gara-gara kasus Sambo, kembali pulih," kata Poengky, Senin 13 Februari 2023.

Berikan efek jera
Tak cuma itu, vonis pidana mati terhadap Ferdy Sambo tidak hanya memberi efek jera bagi Ferdy Sambo, tetapi juga anggota kepolisian lainnya.
Dia berharap tidak ada lagi perwira-erwira tinggi yang melakukan tindakan serupa sehingga berdampak pada turunnya tingkat kepercayaan publik terhadap instansi.
"Kami berharap hukuman tegas yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo akan memunculkan efek jera," kata Poengky.
"Agar tidak ada lagi anggota, apalagi yang merupakan perwira tinggi dengan jabatan strategis melakukan tindakan serupa, yang berdampak pada hilangnya nyawa dan tercorengnya nama baik institusi," sambungnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis pidana mati kepada Ferdy Sambo.
Hukuman itu lebih berat daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang menuntut eks Kadiv Propam Polri itu dengan hukuman penjara seumur hidup.
Hakim menilai, Ferdy Sambo secara sah terlibat dalam tindakan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat pada 8 Juli 2022.
Selain itu, Hakim juga menilai Ferdy Sambo telah melakukan upaya menghalangi penyidikan. AKibatnya, beberapa anak buahnya ikut terseret dalam kasus tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar