KPK Ingatkan Rafael Alun Bawa Bukti Kepemilikan Hartanya - Beritasatu - Opsiin

Post Top Ad

Responsive Ads Here

KPK Ingatkan Rafael Alun Bawa Bukti Kepemilikan Hartanya - Beritasatu

Share This

 

KPK Ingatkan Rafael Alun Bawa Bukti Kepemilikan Hartanya

Senin, 27 Februari 2023 | 20:52 WIB
Oleh: Muhammad Aulia / FFS

Kasus Mario Dandy Satriyo turut menyeret ayahnya yang merupakan mantan pejabat eselon III Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo.
Kasus Mario Dandy Satriyo turut menyeret ayahnya yang merupakan mantan pejabat eselon III Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo. (Foto: Instagram @mariodandyss/Twitter @MurtadhaOne1)

Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengundang pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo untuk diklarifikasi atas harta kekayaannya, Rabu (1/3/2023). KPK mengingatkan ayah dari Mario Dandy Satriyo itu untuk membawa bukti-bukti sah dari kepemilikan hartanya.

Advertisement

Diketahui, dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) pada 17 Februari 2022 untuk periodik 2021, Rafael Alun mengeklaim memiliki total kekayaan sekitar Rp 56 miliar. Hanya saja, terdapat ketidakwajaran seperti mobil Rubicon yang tidak tercantum dalam LHKPN dimaksud.

“Saya kira semua bukti atas kepemilikan harta yang didaftarkan di dalam LHKPN itu harus disertakan,” kata Juru Bicara bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati di Jakarta, Senin (27/2/2023).

Ipi menyampaikan, KPK belum memperoleh konfirmasi dari Rafael Alun untuk hadir memenuhi undangan klarifikasi tersebut. Hanya saja, dia memastikan undangan dari KPK telah diterima oleh Rafael hari ini.

Advertisement

Namun demikian, Ipi Maryati enggan menjawab soal apakah Rafael Alun boleh didampingi oleh pihak dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) atau tidak dalam agenda klarifikasi tersebut. Dia hanya menerangkan, pihaknya nanti akan melakukan konfirmasi serta klarifikasi atas laporan harta yang telah disampaikan Rafael.

“Untuk itu yang wajib hadir adalah yang bersangkutan, dan kita harapkan yang bersangkutan membawa bukti-bukti yang dibutuhkan,” tutur Ipi.

Sebelumnya, KPK memastikan LHKPN Rafael Alun telah ditindaklanjuti. KPK juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berkaitan dengan tindak lanjut terkait harta Rafael Alun.

“Khusus dalam LHKPN salah seorang pegawai Kemenkeu ini, KPK juga telah menindaklanjuti dan mengoordinasikannya kepada Inspektorat Bidang Investigasi Kemenkeu sejak tahun 2020," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangannya, dikutip Senin (27/2/2023).

Ghufron menyampaikan, tiap harta penyelenggara negara yang dipandang tidak wajar akan dianalisa dan dikonfirmasi terlebih dahulu. Ketidakwajaran tersebut nantinya bisa saja ditindaklanjuti melalui proses hukum.

“Jika (harta penyelenggara negara) tidak dapat dijelaskan dan dibuktikan dapat dijadikan dasar untuk penegakan hukum baik oleh KPK jika merupakan wilayah kewenangan KPK atau dengan mengkoordinasikannya kepada instansi yang berwenang ataupun pihak terkait lainnya,” ungkap Ghufron.

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

TAG: 


[Category Opsiin, Media Informasi]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages