LBH Ansor Minta David dan Saksi Penganiayaan Dilindungi - CNN Indonesia

 

LBH Ansor Minta David dan Saksi Penganiayaan Dilindungi

CNN Indonesia
Sabtu, 25 Feb 2023 13:17 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil menjenguk David korban penganiayaan anak pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo. (Tangkapan Layar Instagram @gusyaqut)
Jakarta, CNN Indonesia --

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima pengajuan perlindungan terhadap David, korban penganiayaan Mario Dandy, anak pejabat Ditjen Pajak pada Sabtu (25/2). 

Permintaan perlindungan itu diajukan oleh pihak David melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor.

Lihat Juga :

"Kedatangan pendamping korban dari LBH Ansor bermaksud mengajukan permohonan perlindungan terhadap korban dan beberapa orang saksi yang mengetahui aksi kekerasan itu," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo melalui keterangan tertulis yang diterima.

Mario Dandy Satrio (20) ialah anak salah seorang pejabat di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo menganiaya David (17) seorang anak petinggi GP Ansor hingga koma.

"LPSK belum bertemu dengan ayah maupun korban, mengingat keluarga masih fokus pada penyembuhan anak korban yang berupaya bangkit dari kondisi koma pasca-aksi kekerasan fisik yang dideritanya," kata Hasto.

Hasto menuturkan, kedatangan LBH Ansor dan beberapa orang saksi diterima langsung Wakil Ketua LPSK Achmadi dan Susilaningtias bersama sejumlah pegawai LPSK.

Pilihan Redaksi

Kepada Hasto, perwakilan LBH Ansor mengatakan permohonan diajukan agar korban bisa mendapat perlindungan dari negara. Selain itu, pihak David juga menginginkan insiden tersebut diusut tuntas dan para tersangka dihadirkan ke pengadilan sebagai pertanggungjawaban pada hukum. 

Selain David, ada beberapa orang lain yang juga memohon mendapatkan perlindungan LPSK. Mereka merupakan saksi dari kejadian penganiayaan oleh Mario. Saat ini, Mario telah ditetapkan sebagai tersangka.

Perlindungan diajukan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan mengingat keluarga tersangka merupakan pejabat tinggi di suatu kementerian.

"Tiga saksi dari pihak keluarga teman korban segera melengkapi permohonan karena ada ketakutan dari saksi mengingat keluarga pelaku merupakan pejabat," ujar dia.

Sementara, dari korban sendiri rencananya segera mengajukan permohonan perlindungan untuk pendampingan, bantuan medis, dan fasilitasi restitusi.

(Antara/rds)

[Category Opsiin, Media Informasi]

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya