Mahfud MD: Kasus Mario Dandy Bukan Perkara Ringan - Beritasatu - Opsiin

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Mahfud MD: Kasus Mario Dandy Bukan Perkara Ringan - Beritasatu

Share This

 

Mahfud MD: Kasus Mario Dandy Bukan Perkara Ringan

Minggu, 26 Februari 2023 | 06:09 WIB
Oleh: Ifan Ahmad / FMB

Mahfud MD.
Mahfud MD. (Foto: Antara)

Jakarya, Beritasatu.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD di sela-sela kunjungannya di Makassar, Sulawesi Selatan mengatakan, kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (20), anak pejabat pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, harus diproses secara hukum tanpa pandang bulu.

Advertisement

Ia menegaskan tidak ada perdamaian dan maaf dalam hukum pidana, bahkan kasus tersebut bukanlah perkara ringan.

"Sikap Polhukam jelas supaya diproses secara hukum tanpa pandang bulu dan tanpa melihat siapa pun, hukum adalah hukum," ucapnya.

Mahfud pun meminta aparat penegak hukum turun tangan menyelidiki polemik harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo yang dinilai tidak sesuai dengan profilnya sebagai pejabat di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Advertisement

"Kalau benar LHKPN-nya itu tidak masuk akal, supaya diselidiki," kata dia.

Menurutnya, Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo selaku ayah dari pelaku penganiayaan itu harus diperiksa meski telah mengundurkan diri dari jabatannya.

Meski sudah dicopot dari jabatan tersebut bukan berarti pidana terhadap sang anak dihentikan.

"Hukumnya ada 2, pidana dan administrasi masing-masing sudah jalan juga karena bapaknya sebagai pejabat Kementerian Keuangan sudah diberhentikan dan kemudian minta mengundurkan diri. Tapi menurut saya mengundurkan diri itu tidak menghilangkan proses hukum bila sebelum mengundurkan diri memang ada kasus hukum yang dilakukan, misalnya penghimpunan dana secara tidak sah, pencucian uang, penggelapan pajak orang yang kemudian dinikmati juga itu ketika menjabat," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, aksi penganiayaan yang dilakukan oleh Mario terhadap David terjadi di sebuah perumahan di Pesanggarahan, Jakarta Selatan, sekitar pukul 20.30 WIB, Senin (20/2). Peristiwa bermula saat perempuan berinisial AG, yang diduga mantan pacar korban mengadu kepada Mario beberapa hari sebelum peristiwa penganiayaan.

Mario disebut sempat berkomunikasi dengan David sebelum akhirnya berujung pada aksi penganiayaan. Akibat aksi kekerasan ini korban mengalami koma dan harus menjalani perawatan intensif di ruang ICU.

Atas perbuatannya, Mario ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsidair Pasal 351 ayat 2 KUHP.

Polisi juga menetapkan teman Mario berinisial SLRPL sebagai tersangka. Ia dikenakan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perlindungan Anak subsidair Pasal 351 KUHP.

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

TAG: 


[Category Opsiin, Media Informasi]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages