Ombudsman Komentari Kebijakan Sekolah Jam Lima Pagi di Kupang - Beritasatu

 

Ombudsman Komentari Kebijakan Sekolah Jam Lima Pagi di Kupang

Selasa, 28 Februari 2023 | 17:17 WIB
Oleh: RZL

Suasana kegiatan belajar mengajar di SMA Negeri 6 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Suasana kegiatan belajar mengajar di SMA Negeri 6 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). (Foto: David Wilson/Beritasatu.com)

Kupang, Beritasatu.com - Kepala Ombudsman Nusa Tenggara Timur (NTT) Darius Beda Daton meminta kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT Linus Lusi untuk mengkaji kembali kebijakan penerapan aktivitas sekolah mulai jam 05.00 Wita dari sebelumnya 07.15 WITA bagi SMA dan SMK di Kupang.

Advertisement

"Setelah saya mendapatkan potongan video berisi soal kebijakan tersebut yang disampaikan oleh Pak Gubernur, saya meminta agar kebijakan itu mohon didiskusikan kembali dengan komite sekolah dan para orang tua," katanya di Kupang, Selasa (28/2/2023) dikutip dari Antara.

Sebelumnya Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat dalam pertemuan dengan sejumlah guru dan kepala sekolah SMA dan SMK di Kota Kupang pada 23 Februari 2023 lalu yang potongan videonya viral di Kota Kupang ingin agar aktivitas sekolah khusus dimulai pukul 05.00 Witauntuk meningkatkan etos kerja anak-anak SMA dan SMK. Padahal kebijakan itu juga harus mempertimbangkan banyak faktor diantaranya dari sisi keamanan.

Kebijakan itu akan mulai diujicobakan pada 10 sekolah tersebut terdiri dari lima SMA yakni SMA 1, SMA 2, SMA 3, SMA 5 dan SMA 6, sedangkan empat SMK terdiri dari SMK 1, SMK 2, SMK 3 dan SMK 4 yang ada di Kota Kupang.

Advertisement

Namun mulai Selasa (28/2/2023) pagi tadi, lanjutnya, sudah ada sekolah yang menerapkan kebijakan itu yakni di SMA Negeri 1 Kota Kupang.

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

TAG: 


Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya