Pembacokan di Titik Nol Yogyakarta Dipicu Atraksi Motor Korban
Kapolresta Yogyakarta Kombes Saiful Anwar mengatakan enam pelaku pembacokan di titik Nol Kilometer, Kota Yogyakarta, Selasa (7/2) lalu, dipicu atraksi motor yang dilakukan korban. (CNN Indonesia/Tunggul)
Yogyakarta, CNN Indonesia --
Kapolresta Yogyakarta Kombes Saiful Anwar mengatakan enam pelaku pembacokan di titik Nol Kilometer, Kota Yogyakarta, Selasa (7/2) lalu, dipicu atraksi motor yang dilakukan korban.
Saiful menyebut enam pelaku yang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka antara lain GN (17), NK (20), FN (28), YG (33), LT (23), dan TR (27).
"Kejadian yang kemarin itu di luar motif yang sering terjadi," kata Saiful di Mapolresta Yogyakarta, Jumat (10/2).
Saiful menyebut peristiwa diawali ketika korban berinisial RZ, mahasiswa asal NTB bersama rekan-rekannya keliling jalanan Kota Yogyakarta menunggangi sepeda motor.
"Lewat suatu tempat di wilayah Malioboro mereka memang bleyer-bleyer (memainkan gas) motor di situ, sambil jumping-jumping motor," ujarnya.
Menurut Saiful, salah satu pelaku berinisial GN kemudian tersinggung melihat kelakuan korban dan teman-temannya. Ia mengejar RZ beserta rombongannya hingga terjadi keributan antardua kelompok di Titik Nol KM.
Usai berkelahi dengan korban, GN kembali ke rumahnya untuk mengambil sepotong besi. Lalu ia pergi ke tempat nongkrong rekan-rekannya dan menceritakan apa yang dialaminya.
GN dan para pelaku lain kemudian mendatangi korban yang masih belum bergeser dari Titik Nol.
"Kemudian terjadilah penganiayaan tersebut yang kemudian viral," ujarnya.
Berdasarkan info yang dihimpun, kepolisian melakukan penyelidikan hingga menemukan sosok RZ, mengingat yang bersangkutan juga tak melaporkan peristiwa ini ke kepolisian.
"Dari hasil pendalaman kepada korban, akhirnya kami menyelidiki dan kami menangkap para pelaku 2 x 24 jam," kata Saiful.
Keenam pelaku, menurut Saiful, sempat kabur hingga ke Jakarta dan wilayah Jawa Barat. Namun, tim Subdit Jatanras Polda DIY bisa menangkap mereka.
"Peran (pelaku) ada yang memukul, menendang, mengayunkan senjata tajam, besi yang dipakai untuk memukul korban," urai kapolresta sembari menyampaikan dugaan bahwa para pelaku melakukan aksinya di bawah pengaruh minuman keras (miras).
Dari peristiwa ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, dua unit sepeda motor milik pelaku, sebilah senjata tajam berupa celurit, sepotong besi, dan beberapa potong pakaian.
Atas perbuatannya, polisi mengenakan Pasal 170 KUHP terhadap para tersangka. Mereka terancam hukuman pidana 7 tahun penjara.
(kum/fra)
Komentar
Posting Komentar