Penyelundupan 277 Kg Sabu Senilai Rp 400 M Digagalkan Polres Jakbar - Beritasatu

 

Penyelundupan 277 Kg Sabu Senilai Rp 400 M Digagalkan Polres Jakbar

Kamis, 23 Februari 2023 | 11:04 WIB
Oleh: Zikrullah Shubhy / CAH

Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat menggagalkan usaha penyelundupan 277 kilogram narkotika jenis sabu di Jalan Raya Lintas Mendan Banda Aceh, Aceh Tamiang, Provinsi Aceh.
Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat menggagalkan usaha penyelundupan 277 kilogram narkotika jenis sabu di Jalan Raya Lintas Mendan Banda Aceh, Aceh Tamiang, Provinsi Aceh. (Foto: Beritasatu.com/Zikrullah Shubhy,)

Jakarta, Beritasatu.com - Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat menggagalkan usaha penyelundupan 277 kilogram narkotika jenis sabu di Jalan Raya Lintas Mendan Banda Aceh, Aceh Tamiang, Provinsi Aceh.

Advertisement

Dalam operasi tersebut polisi berhasil menangkap enam pelaku yang diduga berperan sebagai kurir.

Sempat terjadi aksi kejar-kejaran saat penangkapan, saat hendak ditangkap para pelaku yang menggunakan truk untuk mengangkut barang haram tersebut serta dua kendaraan roda dua yang mendampinginya berupaya melawan petugas untuk melarikan diri.

Penangkapan jaringan narkotika Malaysia tersebut sempat membuat arus lalu lintas di jalan Lintas Medan Banda Aceh tersendat.

Advertisement

Saat isi muatan truk digeledah, polisi menemukan puluhan karung hitam yang berisikan 277 kilogram sabu yang diduga berasal dari Malaysia.

Polisi tidak memberikan estimasi harga 277 kg sabu tersebut, namun diperkirakan bernilai Rp 400 Miliar.

Sabu yang masuk melalui jalur laut tersebut rencananya akan diedarkan ke Jakarta oleh para pelaku.

Untuk proses pemeriksaan lanjutan, leen pelaku beserta barang buktinya kini telah dibawa ke Mapolres Jakarta Barat.

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

TAG: 


[Category Opsiin, Media Informasi]

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya