Polisi Bongkar Penipuan Modus Jual Beli Handphone di Medsos - Beritasatu - Opsiin

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Polisi Bongkar Penipuan Modus Jual Beli Handphone di Medsos - Beritasatu

Share This

 

Polisi Bongkar Penipuan Modus Jual Beli Handphone di Medsos

Sabtu, 11 Februari 2023 | 12:18 WIB
Oleh: Ifan Ahmad / FER

Tim Resmob Polres Toraja Utara, Provinsi Sulawesi Selatan, membekuk pelaku penipuan dengan modus jual beli handpone di media sosial, Sabtu, 11 Februari 2023.
Tim Resmob Polres Toraja Utara, Provinsi Sulawesi Selatan, membekuk pelaku penipuan dengan modus jual beli handpone di media sosial, Sabtu, 11 Februari 2023. (Foto: B Universe/Ifan Ahmad)

Tana Toraja, Beritasatu.com - Dikepung tim Resmob Polres Toraja Utara, Provinsi Sulawesi Selatan, pelaku penipuan dengan modus jual beli handpone di media sosial (Medsos) tak berkutik saat diringkus.

Advertisement

Pelaku dengan inisial SRT tersebut ditangkap aparat kepolisian di kediamannya yang berlokasi di Kelurahan Pasele, Toraja Utara, setelah berhasil memperdayai dua orang pembeli.

Bermodalkan foto hasil comotan dari browsing, pelaku melancarkan aksinya dengan menjual handpone melalui akun media sosial.

Setelah mendapatkan mangsa, korban kemudian diarahkan pelaku untuk mentransfer sejumlah uang yang nilainya mencapai belasan juta rupiah.

Advertisement

Sayangnya setelah korban mentransfer uang tunai, pelaku kemudian memblokir korbannya di media sosial.

Merasa kena tipu, pelaku kemudian dilaporkan korbannya ke Polres Toraja utara. Berdasarkan laporan tersebut, kemudian polisi langsung bergerak cepat dan menangkap tersangka di kediamannya.

Kasat Reskrim Polres Toraja utara, Iptu Aris Saidy menjelaskan, modus yang dilakukan pelaku adalah dengan menjual handpone melalui media sosial. Saat ini, pelaku berikut barang bukti tengah diamankan di Mapolres Toraja utara untuk kepentingan penyelidikan.

"Modus yang dilakukan oleh pelaku tersebut yaitu dengan cara mengunggah di akunnya sendiri kemudian korban berniat membeli. Setelah dilakukan transaksi oleh korban ke rekening pelaku, namun pelaku tidak memberikan handphone yang telah dibeli oleh korban," kata Aris, Sabtu (11/2/2023).

Sementara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dengan akan dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana empat tahun penjara.

"Pasal yang disangkakan yaitu pasal 378 penipuan penggelapan ancaman hukumannya itu 4 tahun. Untuk sementara, korban penipuan berdasarkan laporan ada 2 orang," pungkasnya.

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

TAG: 


[Category Opsiin, Media Informasi]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages