Polisi Ungkap Penyebab S, Teman Mario Dandy Satrio Jadi Tersangka Penganiayaan
Jumat, 24 Februari 2023 | 10:13 WIB
Oleh: Thomas Rizal / RZL

Jakarta, Beritasatu.com - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan teman anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yakni S atau SLRPL (19) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan David oleh Mario Dandy Satrio di Pesanggrahan.
Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Kamis (23/2/2023) menuturkan pengalihan status S yang awalnya dari saksi menjadi tersangka usai penyidik melakukan pendalaman berdasarkan fakta-fakta hingga barang bukti.
Adapun sejumlah peran dari S sehingga menjadikannya tersangka yakni menyetujui ajakan Mario Dandy Satrio untuk menemani memukuli korban.
S juga disebut memberikan pendapat kepada MDS untuk menganiaya korban, merekam tindakan dengan telepon genggam hingga membiarkan terjadi kekerasan dan tidak mencegahnya.
"S juga mencontohkan 'sikap tobat' (sujud dengan lutut, kepala sebagai tumpuan, dan tangan kaki seperti istirahat di pinggang) atas permintaan tersangka MDS agar ditirukan oleh korban," ucap Ary.
Atas perbuatannya, tersangka S disangkakan melanggar Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.
"Saat ini tersangka SLRPL sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka," katanya.
Adapun Mario Dandy Satrio telah disangkakan pasal 76c Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal lima tahun subsider dan Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman pidana maksimal lima tahun.
Polisi juga tengah memeriksa kamera pengawas (CCTV) dari olah TKP. Penganiayaan terjadi pada Senin (20/2/2023) malam pukul 20.30 WIB dan pihak Kepolisian telah meminta keterangan lebih lanjut kepada lima orang saksi yakni SL, R, M, AGH, dan paman korban.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
TAG:
[Category Opsiin, Media Informasi]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar