Pujian Mahfud MD untuk Hakim yang Vonis Mati Ferdy Sambo: Bagus, Independen dan Tanpa Beban
JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menanggapi vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Mahfud mengapresiasi Majelis Hakim yang memutuskan vonis tersebut.
Hal itu disampaikan Mahfud MD dalam akun Twitter pribadinya. Mahfud menilai peristiwa pembunuhan yang dirancang oleh mantan Kadiv Propam tersebut merupakan pembunuhan yang terbilang kejam.
"Peristiwanya memang pembunuhan berencana yang kejam. Pembuktian oleh jaksa penuntut umum memang nyaris sempurna," kata Mahfud MD, Senin (13/2/2023).
Lebih lanjut dia mengatakan vonis tersebut sejalan dengan pembuktian yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sementara kuasa hukum Ferdy Sambo lebih banyak mendramatisasi fakta dalam kasus tersebut.
Kemudian Majelis Hakim dalam perkara tersebut mengambil keputusan dengan independen dan tanpa beban. Dia menilai putusan tersebut sesuai dengan rasa keadilan.
"Para pembelanya lebih banyak mendramatisasi fakta. Hakimnya bagus, independen, dan tanpa beban. Makanya vonisnya sesuai dengan rasa keadilan publik. Sambo dijatuhi hukuman mati," tuturnya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan hukuman mati terhadap Irjen Ferdy Sambo. Mantan Kadiv Propam Polri tersebut dinyatakan terbukti bersalah terkait
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana secara bersama sama," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo berupa mati," ucapnya.
Ferdy Sambo dinyatakan bersalah karena merupakan dalang atau aktor intelektual pembunuhan berencana Brigadir J. Sambo diyakini telah merencanakan pembunuhan Brigadir J saat berada di rumah Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Ferdy Sambo juga merupakan sosok utama yang membuat skenario polisi tembak polisi. Skenario tersebut dirancang agar peristiwa pembunuhan Brigadir J tersamarkan atau tidak diketahui orang lain. Atas perbuatannya, Ferdy Sambo dinyatakan terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP.
Editor : Rizal Bomantama
Follow Berita iNews di Google News
[Category Opsiin, Media Informasi]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar