Saya WNI Beli Tanah Pakai Uang dari WNA, Bagaimana di Mata Hukum? - detik - Opsiin

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Saya WNI Beli Tanah Pakai Uang dari WNA, Bagaimana di Mata Hukum? - detik

Share This

 

Saya WNI Beli Tanah Pakai Uang dari WNA, Bagaimana di Mata Hukum?

Senin, 13 Feb 2023 08:59 WIBUang Tunai Rupiah
Ilustrasi (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta

Dunia global memudahkan orang berinvestasi di mana pun. Salah satunya membeli tanah di Indonesia. Bagaimana status hukum tanah yang dibeli WNI dengan menggunakan uang warga negara asing (WNI)?

Hal itu menjadi pertanyaan pembaca yang didapat detik's Advocate. Berikut pertanyaannya:

Bila ada tanah yang dibeli menggunakan uang orang asing (WNA) tapi dalam sertifikat tercantum nama saya (WNI). Pertanyaan saya, secara hukum siapakah yang dianggap sebagai pemilik tanah itu?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

-Friska Karina, Bali-


Untuk menjawab pertanyaan pembaca detik's Advocate di atas, kami meminta pendapat advokat Boris Tampubolon, S.H., Berikut penjelasan lengkapnya:

Secara hukum, yang dianggap sebagai pemilik tanah itu adalah Anda (WNI) sebagai orang yang namanya tercantum dalam sertifikat.

Praktek Pinjam Nama (Nominee Arrangement) memang banyak ditemukan di Indonesia. Biasanya orang asing membeli tanah lalu sertifikat tanah diatas namakan kepada orang Indonesia. Hal itu dikarenakan UU Pokok Agraria kita melarang orang asing memiliki tanah di Indonesia. Hal ini ditegaskan dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung No.1025 K/Sip/1980, yang kaidah hukumnya menyatakan:

"Orang asing menurut UUPA tidak dapat mempunyai hak milik atas tanah"

Bila terjadi pinjam nama sebagaimana pertanyaan Anda di atas, maka secara hukum yang dianggap sebagai pemilik tanah itu adalah Anda sebagai orang yang namanya tercantum dalam sertifikat.

Hal itu diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No. 10 Tahun 2020, Poin B Rumusan Hukum Kamar Perdata angka 4, yang menyatakan:

"Pemilik sebidang tanah adalah pihak yang namanya tercantum dalam sertifikat, meskipun tanah tersebut dibeli menggunakan uang/harta/aset milik WNA/pihak lain."

Terima kasih

Boris Tampubolon, S.H
Advokat, dan Founder Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (DNT Lawyers)

Tentang detik's Advocate

detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum internasional, hukum waris, hukum pajak, perlindungan konsumen dan lain-lain.

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

detik's advocate

Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com

Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.

(asp/asp)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages