Sikapi Vonis Mati Ferdy Sambo, Surat Kalapas Tidak Bisa Loloskan Narapidana Mati
Oleh : Unggul Wirawan / WIR
Jakarta, Beritasatu.com- Surat keterangan kepala lembaga pemasyarakatan (Kalapas) tidak bisa membuat narapidana mati lolos dari hukumannya. Hukuman mati narapidana yang sudah menjalani vonis tidak bisa lolos hanya berdasarkan selembar surat.
“Saya perlu luruskan kutipan teks yang diambil teman-teman Beritasatu itu versi KUHP yang belum disahkan. Kalau kita lihat, kata ‘dapat’ dalam pasal 100 itu sudah tidak ada lagi. Jadi apabila hakim menjatuhkan pidana mati sebagai pidana khusus, otomatis dijatuhkan dengan masa percobaan 10 tahun. Jadi sudah definitif sekali, tidak ada kata ‘dapat’,” papar Albert Aries sebagai Tim Sosialisasi KUHP Baru pada Obrolan Malam Fristian bertema “Vonis Mati Sambo Hanya Prank?” di BTV pada Selasa (14/2/2023).
Sementara, BTV mengutip Kemenkumham, pasal 100 (1) KUHP disebutkan hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun jika :
a, terdakwa menunjukan rasan menyesal dan ada harapan untuk diperbaiki
b. peran terdakwa dalam Tindak Pidana tidak terlalu penting
c. ada alasan yang meringankan.
“Permasalahan terjadi ketika perkara Ferdy Sambo yang dijatuhi vonis mati dan belum berkekuatan hukum tetap, lantas dikaitkan dengan pasal 100 ini. Padahal tidak serta merta konteksnya tidak bisa dikaitkan demikian,” ujar Albert.
Menurut Albert, kalau merujuk pasal 3 KUHP Nasional yang sebelumnya berasal dari pasal 1 angka 2 KUHP lama, disebutkan, jika terjadi perubahan peraturan perundang-undangan, kita perbuatan itu terjadi, maka yang berlaku adalah yang menguntungkan bagi terdakwa.
“Akhirnya tim perumus bersama DPR menyepakati, hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun. Artinya, untuk semua terpidana mati yang saat ini berjumlah 404 orang, seandainya belum dieksekusi setelah KUHP nasional berlaku, itu akan melewati masa transisi yang akan kami siapkan peraturan pemerintahnya. Di mana hukum pidana tidak lagi menjadi hukum pembalasan,” paparnya.
Sebelumnya, pada Senin (13/2/2023), Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan hukuman mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo. Majelis hakim menyatakan Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan Ferdy Sambo bersama-sama dengan istrinya Putri Candrawathi, ajudannya Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR serta sopirnya Kuat Ma'ruf.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
[Category Opsiin, Media Informasi]
Komentar
Posting Komentar