Simak Serba-serbi KTP Digital: Publik Bertanya, Kemendagri Menjawab
JAKARTA, KOMPAS.com - Perbincangan mengenai KTP digital kembali hangat belakangan ini. Tepatnya, setelah pemerintah menyampaikan target 50 juta penduduk Indonesia memiliki layanan yang secara resmi bernama Identitas Kependudukan Digital (IKD) pada tahun ini.
Kompas.com mewawancarai Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh, pada Minggu (12/2/2023) untuk mengonfirmasi sejumlah pertanyaan publik soal KTP digital.
Berikut rangkumannya:
Apakah KTP digital sudah berjalan?
"Memang sudah berjalan, resmi sudah berjalan, dasarnya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022," kata Zudan ketika dihubungi Kompas.com.
Sebelumnya, menurut Zudan, layanan IKD sudah diujicobakan di lingkungan Kemendagri pada pertengahan 2022
Video Terkini
Saat ini, layanan IKD sudah resmi dapat diakses masyarakat, termasuk di dalamnya fitur KTP digital.
Apakah KTP digital wajib?
Zudan menegaskan bahwa KTP digital tidak menjadi sesuatu yang wajib.
Namun, secara jangka panjang, ia meyakini masyarakat akan beralih ke layanan digital tanpa perlu dipaksa.
Pemerintah disebut akan terus memberikan sosialisasi dan literasi yang lengkap untuk membantu masyarakat memakai KTP digital.
"Industri keuangan kan tidak memaksa orang menggunakan mobile banking. Mau ke counter bank boleh, mau lewat ATM boleh, mau lewat mobile banking boleh," ungkap Zudan.
"Kita memberi pilihan mana yang nantinya lebih efisien dan disukai. Orang akan beralih ke depannya. Saya belajar dari industri keuangan karena lebih efisien, praktis, dan mudah," katanya lagi.
Apakah KTP digital akan gantikan KTP elektronik?
Zudan menjawab, KTP digital tidak serta-merta menggantikan KTP elektronik. Pemerintah tak akan meniadakan layanan konvensional karena tak seluruh wilayah di Indonesia telah terkoneksi dengan jaringan internet.
"Fungsinya untuk melengkapi KTP elektronik yang sekarang. Jadi, bukan KTP elektroniknya dihapus. Sekarang masih berjalan dua-duanya," kata Zudan.
"Ini bertahap. Target kita untuk generasi milenial atau teman-teman yang sudah melek digital. Yang belum punya HP tetap menggunakan KTP biasa. Yang punya HP pun belum semuanya mau menggunakan KTP digital, misalnya orang-orang yang sepuh," ujarnya menambahkan.
Apa alasan pemerintah menciptakan KTP digital?
Pemerintah mengatakan, muncul kebutuhan identitas digital seiring merebaknya e-commerce dan budaya digital pada masyarakat.
"Transaksi sudah online, duit sudah lewat e-wallet, transfer, kita enggak gak kenal bertransaksi demgan siapa, itu membutuhkan satu identitas yang juga harus merupakan identitas digital, tidak bisa fotokopian. Ini untuk membuktikan kita bertransaksi dengan orang yang benar," kata Zudan.
KTP biasa bukannya lebih aman?
Zudan mengungkapkan, selama ini, layanan yang membutuhkan identitas justru dibuktikan dengan swafoto bersama KTP. Ia menegaskan bahwa hal itu justru lebih berbahaya.
"Karena tidak bisa dibuktikan KTP itu memang miliknya. Bisa saja itu KTP yang sudah dipalsukan datanya, diganti fotonya, agar sama dengan foto saya," ujarnya.
Zudan menambahkan, masyarakat dipastikan bisa menggunakan KTP digital untuk mengakses layanan perbankan.
"Pakai itu saja, tunjukkan QR code-nya, atau QR code-nya dipindai," katanya.
Bagaimana cara memiliki KTP digital?
"Pertama, buka Playstore, ada aplikasi IKD. Nah nanti dibuka, isi datanya, verifikasi ke dukcapil," ujar Zudan.
Verifikasi ini bisa dilakukan dengan tiga cara. Pertama, warga datang langsung ke kantor dukcapil di wilayahnya.
Kedua, dukcapil bisa datang jika warga yang ingin diverifikasi merupakan satu kelompok berjumlah besar.
"Ketiga, bisa dukcapil tetap di kantor, verifikasinya lewat Zoom. Zoom kan bisa face recognition, yang penting jaringannya bagus," kata Zudan.
Berdasarkan penelusuran, aplikasi IKD belum tersedia untuk pengguna iPhone.
Apakah keamanan data KTP digital dapat dipercaya?
Pemerintah mengklaim, berdasarkan kajian, digitalisasi layanan kependudukan ini tidak ada hubungannya dengan isu keamanan data, dibandingkan KTP elektronik.
Zudan mengatakan, seperti layanan mobile banking, IKD juga bakal menerapkan personal identification number (PIN).
"Yang bisa hilang kan HP-nya, bukan bukan datanya karena kan ada PIN-nya," katanya.
"Mudahnya, kita dulu menyimpan KTP di dompet, sekarang di HP. Dulu simpan KK di map, sekarang di HP," ujar Zudan lagi.
[Category Opsiin, Media Informasi, Tekno]
Komentar
Posting Komentar