Telusuri Aliran Dana TPPU di Kasus KSP Indosurya, Bareskrim Libatkan PPATK
:extract_focal()/https%3A%2F%2Fimg2.beritasatu.com%2Fcache%2Fberitasatu%2F910x580-2%2F1656400026_1280_720.jpg.webp)
Jakarta, Beritasatu.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana dugaan Tindakan Pidana Pencucian Uang (TPPU) di kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
"Terus dikoordinasikan, terkait perkara yang sudah disidangkan," kata Kasubdit III Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Robertus Yohanes De Deo saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (16/2/2023).
Dikatakan De Deo, koordinasi tersebut menekankan bahwa penyidik turut memetakan aset-aset terkait kasus Indosurya.Sebab, masih ada aset yang belum dilakukan penyitaaan dalam perkara itu.
"Sudah sejak proses penyidikan dulu (dipetakan)," ucapnya.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri saat ini tengah menyelidiki adanya tindak pidana lainnya di kasus penipuan investasi dana nasabah koperasi simpan pinjam atau KSP Indosurya.
"Saat ini Dittipideksus Bareskrim Polri sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana lain yang terkait dengan Indosurya," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi wartawan, Senin (6/2/2023).
Dikatakan Whisnu, tindak pidana lain yang dimaksud terkait cara yang dilakukan KSP Indosurya dalam menghimpun dana. Salah satunya melalui skema medium term note (MTN) atau surat utang jangka menengah.
"Yakni penghimpunan dana dengan memperdagangkan produk yang dipersamakan dengan produk perbankan (MTN) tanpa izin dan menempatkan dan atau memberikan keterangan palsu dalam akta otentik, serta mempergunakan surat palsu, dan TPPU," ucapnya.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar