Anak Pengurus GP Ansor Dianiaya, LPSK Klarifikasi Keluarga Korban Tidak Memohon Perlindungan Hukum - Tempo
Anak Pengurus GP Ansor Dianiaya, LPSK Klarifikasi Keluarga Korban Tidak Memohon Perlindungan Hukum
Lani Diana Wijaya
Kamis, 2 Maret 2023 15:09 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Achmadi mengatakan tidak ada permintaan perlindungan hukum dari keluarga D (17 tahun), anak pengurus GP Ansor yang dianiaya Mario Dandy Satriyo (20 tahun).
"Tidak ada permintaan permohonan perlindungan hukum dari pihak korban," kata Achmadi kepada Tempo, Kamis, 2 Februari 2023.
Padahal, Achmadi sebelumnya bertemu orang tua D di Rumah Sakit Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan pada 27 Februari 2023. Kedatangannya itu untuk menindaklanjuti permintaan agar D mendapat perlindungan saksi dan korban, baik medis maupun psikologis.
Meski tak ada permintaan, dia berujar, LPSK akan memberikan sejumlah bantuan untuk D. Bantuan tersebut berupa urusan medis, psikologis, dan perlindungan hak prosedural dalam rangka proses hukum.
"Karena korban masih ditangani tim medis, itu dulu yang lebih penting dan proses hukum juga sudah ditangani oleh penyidik," ujar dia.
D adalah korban penganiayaan oleh Mario. Kronologi penganiayaan bermula dari laporan AGH (15 tahun), pacar Mario, yang mengaku mendapatkan perlakuan tidak baik dari D.
D sebelumnya pernah menjalin asmara dengan AGH. Mendengar laporan itu, Mario marah dan mencari keberadaan D hingga terjadilah penganiayaan di Kompleks Grand Permata, Kecamatan Pesanggrahan, Ulujami, Jakarta Selatan pada 20 Februari 2023.
Mario Dandy memukul lalu menendang perut dan kepala D. Anak pengurus GP Ansor yang masih duduk di bangku SMA itu pun koma dan kini masih dirawat di RS Mayapada.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.
Berita terkait
Pacar Mario Dandy Sudah Mengundurkan Diri dari Sekolah Sebelum Berstatus Anak Berkonflik dengan Hukum
2 jam lalu
Keputusan pacar Mario Dandy itu untuk mengundurkan diri ini dipengaruhi situasi yang mempengaruhi proses belajar di sekolah itu.
Status AG Pacar Mario Dandy Anak Berkonflik dengan Hukum, LBH Ansor: Sudah Tepat
9 jam lalu
LBH Ansor menganggap penetapan status baru terhadap pacar Mario Dandy, AG, sudah tepat. AG (15 tahun)ditetapkan sebagai anak berkonflik dengan hukum.
Status AG, Kekasih Mario Dandy Menjadi Anak yang Berkonflik dengan Hukum, Apa Artinya?
10 jam lalu
Polda Metro Jaya menetapkan status AG, kekasih Mario Dandy menjadi anak yang berkonflik dengan hukum. Begini artinya.
Polisi Naikkan Status Hukum Pacar Mario Dandy, LBH Ansor: Keadilan untuk Ananda D Masih Panjang
10 jam lalu
LBH Ansor buka suara soal penetapan AG, pacar Mario Dandy, sebagai anak berkonflik dengan hukum.
Kasus Mario Dandy, Kuasa Hukum Korban Pastikan Proses Hukum Tetap Berjalan meski Pihak AG Minta Maaf
11 jam lalu
Hingga hari ke-11 pascapenganiayaan oleh Mario Dandy, pacar AG, David masih dirawat di ICU Rumah Sakit Mayapada, Kuningan.
Mario Dandy Pakai Plat Palsu, Korlantas Sebut Hukumannya Bisa Diperberat
11 jam lalu
Mario Dandy Satriyo disebut menggunakan plat palsu pada kendaraan yang dipakai saat menganiaya David Latumahina.
Saat Ibu dan Ayah Mario Dandy 2 Kali Datangi Keluarga D
12 jam lalu
Ibu dan ayah Mario Dandy sempat mendatangi keluarga korban pengeroyokan, D. Mereka datang dua kali secara terpisah.
Ketua RT: KTP Ahmad Saefudin Dipinjam Orang untuk Beli Rubicon
13 jam lalu
Nama Ahmad Saefudin tercatat dalam STNK dan BPKB Jeep Rubicon yang dipakai Mario Dandy. Ahmad Saefudin bekerja sebagai office boy
Pembelaan Kuasa Hukum, Shane Disebut Berada di Bawah Kendali Mario Dandy
13 jam lalu
Happy SP Sihombing, kuasa hukum Shane, tersangka penganiayaan terhadap David, mengatakan kliennya itu punya ketergantungan terhadap Mario Dandy.
Ahli Sebut Pacar Mario Dandy AG Bisa Bebas dengan Restorative Justice, Apa Itu?
13 jam lalu
Ahli mengatakan bahwa pasangan Mario Dandy, yang saat ini dalam kasus hukum, bisa bebas dari hukuman dengan menggunakan pendekatan restorative justice
Komentar
Posting Komentar