Apakah Rusia dan China Masuk Anggota ICC yang Ingin Tangkap Putin?
Jakarta, CNN Indonesia --
Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) menjadi sorotan usai mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Presiden Rusia Vladimir Putin dan Komisaris Hak untuk Anak Maria Lvova-Belova.
ICC menuding keduanya bertanggung jawab atas pemindahan paksa dan pendeportasian anak-anak Ukraina ke Rusia.
Pengadilan internasional itu memiliki 132 anggota atau dua pertiga wilayah di dunia. Dari jumlah itu, apakah Rusia dan China masuk anggota ICC?
Berdasarkan situs resmi ICC, nama Rusia dan China tak termasuk sebagai anggota.
ICC didirikan pada 2002 berdasarkan Statuta Roma dan bukan bagian dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Rusia dan China tak meratifikasi dokumen Statuta Roma.
Pada November 2016, Putin juga memberi sinyal bahwa Rusia tak berencana menjadi anggota PBB, demikian laporan TASS.
Menurut Kementerian Luar Negeri Rusia, ICC gagal menjadi pengadilan yang betul-betul independen dan kredibel.
Tak lama usai surat itu rilis, juru bicara Kepresidenan Rusia Dmitry Peskov mengatakan pemerintah tak mengakui pengadilan itu.
"Rusia seperti sejumlah negara lain, tidak mengakui yurisdiksi pengadilan ini dan dari sudut pandang hukum, keputusan pengadilan ini batal," kata Peskov, seperti dikutip AFP.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri Rusia Maria Zakharova juga punya penilaian serupa.
"Rusia bukan anggota Statuta Roma Pengadilan Kriminal Internasional dan tak punya kewajiban di bawahnya," kata Zakharova.
Sementara itu, China menolak bergabung dengan Pengadilan Internasional Kriminal hingga sekarang.
Menurut laporan Australian Institute of International Affairs jejak hubungan China dengan ICC bisa ditilik dari 1998.
Ketika itu, Statuta Roma diadopsi di sebuah konferensi diplomatik di Roma pada 17 Juli 1998 dan ditetapkan pada 1 Juli 2002.
Sejak saat itu, China terus terlibat dialog dengan ICC dan turut membantu menyusun dokumen Statuta Roma.
Mereka juga sering berpartisipasi dalam pertemuan Majelis Umum Negara Anggota sebagai observer. Namun, aktivitas tersebut tak membuat China tertarik untuk menjadi anggota sepenuhnya.
Dalam beberapa tahun terakhir, China menyadari pentingnya lembaga dan proses tata kelola global. Namun, sejauh ini mereka hanya menunjukkan sedikit minat terhadap hal-hal tersebut.
China juga enggan membentuk badan internasional yang dapat menggantikan atau mengesampingkan yurisdiksi kriminal nasional.
Pemerintah Beijing juga menolak menyerahkan yurisdiksinya ke pengadilan pidana internasional secara permanen.
China juga keberatan dengan penerapan prinsip saling melengkapi di ICC.
Prinsip saling melengkapi itu seperti jika pengadilan nasional negara anggota tak bisa menangani kasus kemudian diserahkan kepada ICC.
(isa/bac)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar