Bareskrim Selidiki Dugaan Kredit Macet yang Seret Bos Gudang Garam - CNN Indonesia - Opsiin

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Bareskrim Selidiki Dugaan Kredit Macet yang Seret Bos Gudang Garam - CNN Indonesia

Share This

 

Bareskrim Selidiki Dugaan Kredit Macet yang Seret Bos Gudang Garam

CNN Indonesia
3-4 minutes
Jumat, 10 Mar 2023 05:48 WIB

Bareskrim Polri mendalami laporan dugaan kredit macet senilai Rp232 miliar yang menyeret petinggi PT Gudang Garam.

Ilustrasi. Bareskrim Polri mendalami laporan dugaan kredit macet senilai Rp232 miliar yang menyeret petinggi PT Gudang Garam. (CNN Indonesia/Adi Maulana)

Jakarta, CNN Indonesia --

Bareskrim Polri tengah menyelidiki laporan PT Bank OCBC soal dugaan tindak pidana pemalsuan surat, penipuan, dan pencucian uang untuk mendapatkan fasilitas kredit yang menyangkut direksi dan komisaris PT Hair Star Indonesia (HSI). Dalam perkara itu, nama salah satu petinggi PT Gudang Garam Tbk Susilo Wonowidjojo (SW) juga ikut terseret. 

Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan laporan PT Bank OCBS itu tercatat dengan nomor LP/B/0011/I/2023/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 9 Januari 2023.

"Laporan itu telah direspons oleh Polri dalam hal ini Bareskrim dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Telah dilakukan langkah-langkah dengan melakukan interview terhadap pelapor yaitu Bank OCBC," kata Ramadhan kepada wartawan, Kamis (9/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ramadhan mengatakan penyidik Bareskrim Polri meminta keterangan saksi dan mengumpulkan dokumen kredit Bank OCBC.

"Mengumpulkan dan menganalisa dokumen-dokumen terkait dengan dokumen kredit bank yang dikeluarkan oleh pihak bank OCBC," jelasnya.

Sementara itu, sebelumnya kuasa hukum Bank OCBC NISP Hasbi Setiawan mengatakan kasus dugaan tindak pidana ini berawal saat pihak bank memberikan kredit kepada pihak PT HSI.

Hasbi mengatakan awalnya pihak bank memberikan kredit dengan pertimbangan melihat sosok konglomerat Susilo Wonowidjojo selaku pemegang saham perusahaan tersebut.

"Nominal yang kami pinjamkan adalah Rp232 miliar," kata Hasbi.

Namun, kata dia, perusahaan peminjam tersebut tidak melakukan pembayaran hingga terjadi kredit macet senilai Rp232 miliar. Selain itu, menurutnya, juga telah terjadi perubahan pemegang saham tanpa seizin OCBC NISP.

"Jadi pada saat perpanjangan dan pencairan kredit itu tidak ada sedikit pun perubahan pemegang saham dan pengurus dari perusahaan Hair Star Indonesia. Lalu, pada bulan Mei 2021 ternyata ada perubahan pemegang saham," ujarnya.

(tfq/tsa)

Saksikan Video di Bawah Ini:

VIDEO: Kasus Rafael Melibatkan 6 Perusahaan & Konsultan Pajak

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages