Berkaca dari Rafael Alun dan Eko Darmanto, Pengamat Perlu Audit dan Pembuktian
Pengamat politik Andi Yusran berpendapat, pemerintah perlu mengaktivasi instrumen negara untuk digunakan sebagai alat pembuktian terbalik.
Dengan cara itu, tindakan pejabat yang kerap pamer kemewahan akan bisa dilacak kepemilikan asetnya.
“Perlu dilakukan audit dan pembuktian terbalik terhadap harta kekayaan para pejabat negara ini agar keadilan publik bisa ditegakkan kepada semua dan tidak hanya kepada pejabat Kemenkeu,” jelas Andi, Minggu (5/3).
Baca Juga :
Dalam catatan Andi, kepemilikan harta yang mencurigakan dan gaya hidup mewah banyak pejabat mengindikasikan ada masalah dalam tata kelola keuangan negara Indonesia.
Argumentasinya, ada kemungkinan aparatur negara secara individual maupun berkelompok menikmati ‘lezatnya’ dana publik.
“Penganggaran dalam birokrasi yang terindikasi markup dan inefisien sebagaimana yang dikritik oleh Menpan-RB beberapa waktu lalu, menunjukkan gagalnya program reformasi birokrasi,” pungkasnya.
Data KPK menyebutkan bahwa ada sekitar 13.800 pejabat Kemenkeu yang belum melaporkan LHKPN.
KPK memberikan kesempatan untuk para pejabat tersebut melaporkan harta hingga 31 Maret mendatang.
Eko Darmanto Dicopot
Kemenkeu melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) resmi mencopot Eko Darmanto dari jabatannya sebagai Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta.
Dia dicopot dari jabatannya itu karena memiliki harta yang tidak dilaporkan ke dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN)
Viralnya Eko bermula dari cuitan akun Twitter @logikapolitikid yang menyebut pejabat eselon III bea cukai itu memiliki koleksi mobil antik dan motor gede Harley Davidson serta beberapa barang branded.
Kekayaan itu sering kali diperlihatkan melalui akun media sosialnya.
Beberapa foto Eko Darmanto saat sedang mengendarai moge dan beberapa koleksi mobilnya juga tersebar di media sosial. (ikror/pojoksatu)
Komentar
Posting Komentar