Dalami Pertemuan dengan David, Mario Dandy Kembali Diperiksa
Kamis, 9 Maret 2023 | 18:37 WIB
Oleh: Stefani Wijaya / BW

Jakarta, Beritasatu.com - Polda Metro Jaya kembali memeriksa tersangka Mario Dandy Satriyo (20) terkait kasus penganiayaan terhadap David (17), Kamis (9/3/2023).
Pengacara Mario Dandy Satriyo, Dolfie Rompas mengatakan, pemeriksaan tersebut mendalami keterangan yang telah disampaikan sebelumnya khususnya tentang masalah saat Mario Dandy datang ke tempat kejadian peristiwa (TKP) yang akhirnya bertemu dengan David.
"Ada pemeriksaan lanjutan yang semalam kan karena sampai jam tujuh, jadi dilanjutkan hari ini dan hari ini hanya pendalaman saja sih sebenarnya terkait keterangan yang sudah disampaikan. Lebih khusus tentang masalah pada waktu mereka datang ke TKP ingin bertemu dengan korban," kata pengacara Mario Dandy, Dolfie kepada wartawan di Polda Metro Jaya.
Dikatakan Dolfie, saat itu ada percakapan melalui WhatsApp. WhatsApp handphone tersebut dipegang oleh AG yang merupakan kekasih Mario Dandy.
"Jadi ada percakapan melalui Whatsapp, d imana Whatsapp handphone itu dipegang oleh saudara AG, menyampaikan pada korban, itu yang didalami," ucapnya.
Lebih lanjut Dolfie mengungkapkan, AG yang menghubungi David saat itu dan handphone tersebut milik AG.
Di sisi lain saat ditanya mengenai potensi tersangka baru, ia mengaku hal tersebut menjadi kewenangan penyidik dan belum mendapatkan informasi seperti apa.
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, aksi penganiayaan oleh anak pejabat pajak terhadap anak pengurus GP Ansor ini bermula ketika seorang remaja perempuan berinisial AG (15) mengadu kepada Mario Dandy Satriyo. AG mengadukan soal perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan korban.
"Beberapa hari sebelum kejadian tersangka mencoba mengonfirmasi hal tersebut kepada korban. Kemudian korban tidak menjawab dan tidak bisa bertemu," kata Ade saat merilis kasus ini, Rabu (22/2/2023).
AG lalu kembali menghubungi korban pada Senin (20/2/2023). Saat itu AG menyatakan ingin mengembalikan kartu pelajar milik korban.
"Kemudian korban menyampaikan bahwa korban sedang berkunjung ke rumah temannya saudara R di sekitar TKP di Kompleks Grand Permata di Ulujami," ujar Kapolres.
Mario Dandy kemudian datang ke rumah teman korban. Tersangka datang bersama AG dan seorang lainnya berinisial S menggunakan mobil Jeep Rubicon berwarna hitam. Setibanya di depan rumah R, AG menghubungi David dan memintanya keluar.
Korban pun keluar menemui tersangka dan AG. Pada momen itu, tersangka mencoba mengonfirmasi soal perbuatan tidak menyenangkan yang diadukan AG.
Sempat terjadi perdebatan antara Mario Dandy dan David, sebelum akhirnya terjadi penganiayaan terhadap korban secara brutal di belakang mobil tersangka.
"Pelaku menendang kaki korban sehingga korban terjatuh, kemudian pelaku memukul korban berkali-kali menggunakan tangan kanan pelaku. Kemudian saat korban sudah terjatuh, pelaku menendang kepala korban. Kemudian menendang perut korban," ungkap Ade Ary.
Tak lama kemudian, orangtua R mendekat ke TKP dan berupaya menolong korban. Orangtua R juga memanggil sekuriti kompleks, yang selanjutnya menghubungi Polsek Pesanggrahan.
"Setelah mendapat laporan dari petugas sekuriti di Grand Permata Cluster Boulevard ini, petugas kepolisian dari Polsek Pesanggrahan datang dan langsung mengamankan orang-orang yang ada di TKP, yaitu saudari A, kemudian pelaku MDS dan juga saksi S," terang Ade.
Sementara itu, korban langsung ditolong dan dibawa ke Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Saat ini, polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka ialah Mario Dandy Satriyo (20), Shane Lukas (19), dan juga satu perempuan AG (15) anak yang berkonflik dengan hukum.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
TAG:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar