Desersi, Seorang Polisi di Jayawijaya Dipecat dari Anggota Polri
WAMENA, iNews.id - Brigpol ASS anggota Polres Jayawijaya dipecat dari Polri. Upacara Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) dipimpin langsung Kapolres Jayawijaya AKBP Heri Wibowo tanpa dihadiri yang bersangkutan di Lapangan Polres Jayawijaya, Rabu (29/3/2023).
Voucher Spesial iNews
Kupon Shopee
Kapolres mengatakan, upacara PTDH salah satu bentuk realisasi komitmen Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel yang melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik kepolisian. Hal ini harus dijadikan introspeksi seluruh anggota Polri khususnya Polres Jayawijaya.
“Ke depan dalam menjalankan tugas harus profesional, bertanggung jawab dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Kami selaku pimpinan dan keluarga besar Polres Jayawijaya turut prihatin untuk melaksanakan upacara ini karena dampak dan imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan, tetapi juga kepada keluarganya,” ujar Kapolres di hadapan seluruh personel Polres Jayawijaya dan Brimob Aman Nusa, Rabu (29/3/2023).
Kapolres menambahkan, pemberhentian ini melalui proses sangat panjang yang penuh pertimbangan mulai dari pelaksanaan sidang, pemeriksaan sampai akhirnya dipandang sudah tidak layak untuk dipertahankan sebagai anggota Polri.
“Upacara PTDH yang kita laksanakan hari ini merupakan punishment kepada yang bersangkutan. Hal ini agar menjadi renungan bersama bagi seluruh anggota Polri sehingga dalam melaksanakan tugas tetap berpegang pada aturan dan SOP yang ada,” katanya.
Diketahui, Brigpol ASS desersi atau meninggalkan tempat tugas tanpa izin pimpinan di Polsek Bolakme sejak Maret 2016 sampai dengan sekarang. Dia diberhentikan dalam kedinasan Polri bedasarkan Surat Keputusan Kapolda Papua dengan Nomor : KEP/2/I/2023 tanggal 19 Januari 2023 karena melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a PP Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Editor : Donald Karouw
Follow Berita iNewsPapua di Google News
Komentar
Posting Komentar