Jualan Obat Mercon Sistem COD, 2 Orang Diamankan Salah Satunya Masih Anak-Anak - inews

 

Jualan Obat Mercon Sistem COD, 2 Orang Diamankan Salah Satunya Masih Anak-Anak

Jualan Obat Mercon Sistem COD, 2 Orang Diamankan Salah Satunya Masih Anak-Anak
Petugas Polsek Kalasan Sleman menunjukkan barang bukti. (Foto : iNews.id /erfan erlin)

SLEMAN iNews.id-Jajaran Polsek Kalasan Sleman berhasil meringkus dua orang penjual obat mercon, satu di antaranya masih anak-anak. Kini keduanya harus berurusan dengan polisi dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Kalasan, AKP Amalia Normadiah mengatakan dua orang pelaku penjualan obat mercon yang diamankan adalah ARF (21) dan ARZ (16). Keduanya adalah warga Sinduadi, Mlati, Sleman. "Mereka kami amankan hari Senin tanggal 27 Maret 2023 sekitar pukul 00.30 WIB,"kata dia, Senin (27/3/2023).

Baca Juga

Keduanya diamankan oleh jajaran Polsek Kalasan di Lapangan TWC Dusun Bogem Kalurahan Tamanmartani Kapanewon Kalasan Sleman. Penangkapan keduanya bermula ketika Unit Reskrim Polsek Kalasan dan unit opsnal Polresta Sleman mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada mobil Toyota Calya warna putih mencurigakan. 

Mobil dengan bernopol AB-1486- NW tersebut terparkir di pojok sebelah utara lapangan TWC. Kemudian dilakukan penyisiran oleh gabungan unit reskrim Polsek Kalasan dan Opsna Polresta Sleman untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. "Setelah dilakukan penyisiran ternyata benar didapati kendaraan tersebut," kata dia.

Baca Juga

Setelah itu polisi langsung melakukan pemeriksaan terhadap mobil tersebut dan ditemukan obat mercon/petasan (bahan peledak ) 80 buah kemasanplastik kecil dengan berat total 8 kg dan plastik besar 6 buah seberat 3 Kg dengan total berat seluruhnya 11 Kg.

"Setelah itu penjual beserta barang buktinya diamankan ke Polsek Kalasan guna pemeriksaan lebih lanjut," kata dia.

Baca Juga

Dalam pemeriksaan terungkap jika obat mercon tersebut milik ARF sementara ARZ membantu menjualnya. Kedua pelaku membeli obat mercon di daerah Mlati, Sleman kemudian dijual kembali kepada costumer via online melalui jejaring sosial Facebook secara COD.

Polisi bakal mengenakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman adalah hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 (dua puluh) tahun.

Editor : Ainun Najib

Follow Berita iNewsYogya di Google News

Bagikan Artikel:
line sharing button

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya