Kakorlantas: Pelat Palsu Rubicon Mario Dandy Bisa Kena Sanksi
Jakarta, Beritasatu.com - Kakorlantas Polri Irjen Firman Santyabudi mengungkapkan, pelat mobil Rubicon yang digunakan anak pejabat pajak, Mario Dandy Satriyo bisa dikenakan sanksi.
"Saya baca di peraturannya kalau menggunakan pelat yang bukan nomornya itu sanksinya cuma dua bulan atau Rp 500.000," kata Firman kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis (2/3/2023).
Dikatakan Firman, apabila kendaraan dengan pelat palsu itu juga digunakan dalam hal melakukan tindak pidana maka dapat menjadi pemberat hukuman bagi Mario Dandy.
"Nanti reserse yang tanya, ini dipakai untuk apa. Kalau untuk mohon maaf melakukan kejahatan maka nanti bisa memperberat barang kali," ucapnya.
Diketahui, pelat mobil Rubicon anak pejabat pajak yang menganiaya anak pengurus GP Ansor ternyata palsu.
Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap pelat nomor polisi mobil Rubicon yang dibawa tersangka Mario Dandy Satriyo (20) ternyata palsu. Anak pejabat pajak ini menjadi pelaku penganiayaan terhadap korban pria berinisial D (17) di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Pelat mobilnya diduga sempat diubah dan tak sesuai izin.
Pelat nomor polisi mobil merek Rubicon milik ajak pejabat pajak ini semula menggunakan B 120 DEN, padahal aslinya menggunakan nomor B 2571 PBP.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Jakarta, Beritasatu.com - Kakorlantas Polri Irjen Firman Santyabudi mengungkapkan, pelat mobil Rubicon yang digunakan anak pejabat pajak, Mario Dandy Satriyo bisa dikenakan sanksi.
"Saya baca di peraturannya kalau menggunakan pelat yang bukan nomornya itu sanksinya cuma dua bulan atau Rp 500.000," kata Firman kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis (2/3/2023).
Dikatakan Firman, apabila kendaraan dengan pelat palsu itu juga digunakan dalam hal melakukan tindak pidana maka dapat menjadi pemberat hukuman bagi Mario Dandy.
"Nanti reserse yang tanya, ini dipakai untuk apa. Kalau untuk mohon maaf melakukan kejahatan maka nanti bisa memperberat barang kali," ucapnya.
Diketahui, pelat mobil Rubicon anak pejabat pajak yang menganiaya anak pengurus GP Ansor ternyata palsu.
Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap pelat nomor polisi mobil Rubicon yang dibawa tersangka Mario Dandy Satriyo (20) ternyata palsu. Anak pejabat pajak ini menjadi pelaku penganiayaan terhadap korban pria berinisial D (17) di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Pelat mobilnya diduga sempat diubah dan tak sesuai izin.
Pelat nomor polisi mobil merek Rubicon milik ajak pejabat pajak ini semula menggunakan B 120 DEN, padahal aslinya menggunakan nomor B 2571 PBP.
Baca selanjutnya
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
"Barang bukti tidak hilang, saat ini kami mendalami pelat nomor yang tidak sesuai peruntukan," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat konferensi pers, di Jakarta, Rabu (22/2/2023).
Ade Ary mengatakan, pihaknya menemukan pelat nomor yang asli berada di dalam mobil, sehingga kini pihaknya masih melakukan cek fisik yang dilakukan melalui petugas Satuan Lalu Lintas (Satlantas).
Kemudian, pihaknya masih mendalami bukti pajak kendaraan mobil yang ternyata bukan kepemilikan atas nama Mario Dandy Satriyo.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Komentar
Posting Komentar