Kasus Harta Tak Wajar Pejabat Kemenkeu, KPK Bakal Revisi Aturan LHKPN - inews

  

Kasus Harta Tak Wajar Pejabat Kemenkeu, KPK Bakal Revisi Aturan LHKPN

Kasus Harta Tak Wajar Pejabat Kemenkeu, KPK Bakal Revisi Aturan LHKPN
Deputi Penindakan KPK, Pahala Nainggolan (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal merevisi aturan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Langkah itu diambil setelah adanya kasus-kasus pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkue) memiliki harta tak wajar.

"Pasti, pasti. Tahun ini kita mau revisi," kata Deputi Penindakan KPK, Pahala Nainggolan saat ditemui di kantor Bappenas, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2023).

Baca Juga

Pahala menginginkan, aturan itu dapat mewajibkan para ASN yang memiliki pangkat lebih rendah untuk lapor LHKPN.

"Kita ingin ternyata di level tertentu misalnya kan penyelenggara negara (wajib lapor) biasanya eselon 1, eselon 2 gitu ya. Kita ingin lebih bawah lagi," kata Pahala.

Baca Juga

"Lihat RAT (Rafael Alun Trisambodo) dia itu beli (aset) sebelum lapor sebagai wajib lapor LHKPN. Sebelum 2011 dia beli aset, dia nggak mesti lapor karena jabatannya belum sampai. Nah, kita ingin merevisinya, kita ingin lebih bawah lagi, jangan eselon 1, eselon 2, tetapi yang lebih bawah lagi," ucapnya.

Usulan itu didasari untuk menutup celah praktik suap. Suap kerap terjadi lewat pegawai berpangkat rendah.

"Misalnya gini, ada pelayanan publik deh kalau kita bilang jabatannya cuma eselon 3, kepala kantornya ni. Tetapi kan nggak mungkin ini orang nyuap kepala kantor, pasti pegawai bawahnya, kepala seksi misalnya eselon 4 atau ke bawahnya lagi fungsional," kata Pahala.

Sebelumnya, kasus harta tak wajar pejabat mencuat ke publik. Selain pegawai pajak Rafael Alun Trisambodo, publik juga menyoroti harta pejabat Bea Cukai, Eko Darmanto dan Adhi Pramono.

Editor : Reza Fajri

Follow Berita iNews di Google News

Baca Juga

Komentar