Saturday
9Aug2025
Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured

    Kejagung: Mario Dandy dkk Sangat Keji, Tak Layak Dapat Restorative Justice - detik

    2 min read

    Kejagung: Mario Dandy dkk Sangat Keji, Tak Layak Dapat Restorative Justice

    Yulida Medistiara - detikNews
    Sabtu, 18 Mar 2023 19:37 WIB


    Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana (Foto: dok. Kejagung)
    Jakarta -

    Kejaksaan Agung (Kejagung) menutup peluang penerapan restorative justice di kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17). Kejati DKI memastikan tidak akan menawarkan penyelesaian restorative justice kepada korban maupun pelaku.

    "Saya tegaskan bahwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora tidak layak mendapatkan RJ sehingga kami tidak akan menawarkan apa pun baik terhadap korban/keluarga maupun terhadap pelaku," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Sabtu (18/3/2023).

    OJK Dorong Perbankan di Aceh Kembangkan Produk Keuangan, Ini Alasannya - SerambinewsBaca juga OJK Dorong Perbankan di Aceh Kembangkan Produk Keuangan, Ini Alasannya - Serambinews

    Ketut menjelaskan penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan (19) sangatlah keji. Karena itu, menurutnya, perlu tindakan hukum yang tegas bagi para pelaku.

    "Di samping ancaman hukumannya melebihi batas yang diatur dalam Perja No 15/2020, perbuatan tersebut sangat keji dan berdampak luas baik di media maupun masyarakat, sehingga perlu adanya tindakan dan hukuman tegas terhadap para pelaku," ujarnya.

    Ketut juga menegaskan tidak akan menawarkan opsi restorative justice terhadap pacar Mario Dandy, AG, yang masih di bawah umur. Sementara itu, terkait opsi diversi yang terbuka bagi anak AG yang berkonflik dengan hukum, Ade menjelaskan hal itu hanya bisa dilakukan jika keluarga David memberikan maaf.

    Israel Betulan Mau Ambil Alih Gaza, Bersiap Operasi Besar-besaran, - Kompas Baca juga Israel Betulan Mau Ambil Alih Gaza, Bersiap Operasi Besar-besaran, - Kompas

    "Apa yang dilakukan oleh Kajati DKI, saat itu keliru menempatkan RJ dengan diversi khusus untuk AG (sebagai pelaku anak yang berkonflik dengan hukum). Dengan mengupayakan diversi, bisa dipertimbangkan bagi pelaku anak yang berkonflik dengan hukum, jadi bukan RJ, karena UU Peradilan dan Perlindungan Anak mewajibkan kepada penegak hukum setiap jenjang penanganan perkara anak diwajibkan untuk melakukan upaya-upaya damai dengan diversi untuk menjamin masa depan anak yang berkonflik dengan hukum," papar Ketut.

    "Itu pun syaratnya harus ada pemberian maaf dari korban dan keluarga korban. Jadi, kalau tidak ada, tetap dilakukan proses hukum," imbuh dia.




    (mae/hri)
    Komentar
    Additional JS