Kemendag Siap Hadapi Gugatan China di WTO Gegara Setop Ekspor Bauksit - detik

 

Kemendag Siap Hadapi Gugatan China di WTO Gegara Setop Ekspor Bauksit

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Kamis, 02 Mar 2023 11:38 WIB
Bara Hasibuan
Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Perjanjian Internasional Bara Krishna Hasibuan/Foto: Ari Saputra
Bandar Lampung -

Pada pertengahan tahun ini, Indonesia berencana menyetop ekspor bauksit dan menggenjot hilirisasi di dalam negeri agar memberikan nilai tambah yang lebih besar.

Kementerian Perdagangan siap jika larangan ekspor bauksit digugat ke World Trade Organization (WTO) oleh China. Hal ini karena China adalah pasar terbesar bagi ekspor bauksit Indonesia.

Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Perjanjian Internasional Bara Krishna Hasibuan menjelaskan sebelumnya Indonesia digugat oleh Uni Eropa ke WTO karena larangan ekspor nikel.

"Saya ingin mengatakan bahwa Kemendag juga, saya di sini sebagai Staf Khusus Menteri Perdagangan menyatakan, kami siap dengan konsekuensi dari kebijakan yang sudah diputuskan akan diambil oleh presiden dan pemerintah untuk melarang ekspor bauksit dalam rangka memperkuat proses industrialisasi Indonesia," kata Bara di Novotel Lampung, ditulis Kamis (2/3/2023).

Baca juga:

Dia menyebut dari larangan ekspor bauksit ini bisa saja digugat China. Jika nantinya China mengajukan gugatan ke WTO terkait larangan ekspor bauksit, ini akan menjadi kasus ketiga Indonesia yang diproses di WTO.

Sebanyak dua kasus lainnya, yaitu soal larangan ekspor nikel dan produk crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit digugat Uni Eropa dan proses hukumnya belum rampung.

Infografis Kandungan Bauksit di 'Perut' RI
Infografis Kandungan Bauksit di 'Perut' RI Foto: Infografis detikcom/Denny Putra

Saat ini memang pemerintah tengah fokus pada hilirisasi sejumlah komoditas untuk memperkuat industrialisasi dengan melarang ekspor. Hilirisasi itu juga bertujuan untuk transisi energi dan mengejar target nol emisi pada 2060.

RI banding soal larangan ekspor nikel di WTO. Cek halaman berikutnya.

Simak juga Video: Said Iqbal Puji Jokowi Setop Ekspor Bauksit: Dahsyat, Keren Itu!

RI Banding ke WTO Soal Nikel

Bara juga menjelaskan terkait langkah banding yang ditempuh oleh pemerintah terkait larangan ekspor nikel. Dia mengungkapkan saat itu Uni Eropa menggugat Indonesia ke WTO karena tidak terima pada kebijakan pemerintah melarang ekspor nikel mentah. Namun, WTO mengabulkan gugatan Uni Eropa.

Namun, konflik antara WTO dan Amerika Serikat (AS) yang saat ini berlangsung dinilai menjadi kendala bagi banding yang diajukan pemerintah Indonesia.

"Banding itu sudah kami file ke panel banding di WTO dan kami ditetapkan di nomor ke-25. Memang pada saat sekarang, panel tersebut belum terbentuk karena ada masalah WTO dengan pihak Amerika Serikat yang menuntut dilakukannya reformasi besar-besaran di WTO," kata Bara.

Menurutnya, jika WTO tidak segera melakukan reformasi AS akan menentang pembentukan panel banding yang akan memproses pengajuan banding Indonesia atas putusan WTO.

"Kami berkonsultasi dengan para pengacara kami di Geneva yang menangani kasus ini. Diperkirakan baru 2024, pertengahan tahun depan, panel tersebut akan terbentuk dan itu pun kalau terbentuk, kasus kita itu harus mengantre di nomor 25. Jadi, itu mungkin akan memakan waktu sampai 2-3 tahun dari 2024 baru kasus kita digelar," jelasnya.

Lebih lanjut, Bara menegaskan keputusan WTO yang mengabulkan gugatan Uni Eropa belum bersifat tetap dan mengikat atau inkrah karena proses banding belum berlangsung.

"Kita tetap bisa melanjutkan kebijakan kita mengenai penguatan industri yang memanfaatkan komoditas nikel seperti yang sudah kita lakukan secara intensif beberapa tahun ini," ujar Bara.

Lihat juga Video 'RI Kalah Gugatan Penyetopan Ekspor Nikel, Moeldoko: Harus Berjuang Habis-habisan:




(kil/ara)

Baca Juga

Komentar