Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured Kemenkeu Pilihan PPATK

    Kemenkeu Jatuhkan Hukuman Disiplin kepada 352 Pegawai terkait Temuan PPATK - inews

    3 min read

     

    Kemenkeu Jatuhkan Hukuman Disiplin kepada 352 Pegawai terkait Temuan PPATK

    Kemenkeu Jatuhkan Hukuman Disiplin kepada 352 Pegawai terkait Temuan PPATK
    Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan, Awan Nurmawan Nuh. (Foto: Tangkapan Layar)

    JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menjatuhkan hukuman disiplin kepada 352 pegawai terkait transaksi tidak wajar yang ditemukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

    Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenkeu, Awan Nurmawan Nuh, mengatakan pihaknya telah menerima 266 surat laporan terkait transaksi janggal pada periode 2007 hingga 2023. Laporan tersebut pun terdiri dari dari 185 laporan atas permintaan Itjen Kemenkeu dan 81 inisiatif PPATK.

    Baca Juga

    “Jumlah pegawai yang disebutkan dalam laporan tersebut adalah 964 pegawai. Pegawai yang terbukti bersalah diberikan hukuman disiplin, kami juga melimpahkan kepada penegak hukum,” ujar Irjen Kemenkeu, dalam keterangannya, Sabtu (11/3/2023). 

    Awan mengatakan, ada beberapa tindakan yang akan dilakukan kepada pegawai kemenkeu untuk menindaklanjuti laporan tersebut, yaitu: 

    Baca Juga

    1. Menindaklanjuti 86 surat dengan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket). 

    2. Menindaklanjuti 126 surat menjadi audit investigasi, dan sebanyak 352 pegawai Kemenkeu direkomendasikan untuk mendapatkan hukuman disiplin. 

    Baca Juga

    3. Sebanyak 31 surat tidak dapat ditindaklanjuti karena beberapa hal, seperti pegawai yang bersangkutan sudah pensiun, tidak ada informasi dan bukan merupakan pegawai Kemenkeu.  

    4. Kemenkeu melimpahkan 16 surat untuk ditindaklanjuti oleh penegak hukum. 

    “Kami sudah menindaklanjuti seluruh laporan tersebut (PPATK),” ungkap Awan.

    Sebagai informasi, Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu melakukan verifikasi laporan harta kekayaan baik secara formal untuk menentukan kepatuhan dan kelengkapan, maupun material. 

    Verifikasi tersebut dilakukan dengan melihat beberapa indikator, seperti sumber perolehan harta, kenaikan harta tidak wajar, warisan atau hibah tanpa akta, informasi harta yang belum dilaporkan, kepemilikan saham atau penghasilan usaha yang belum dilaporkan, kepemilikan uang tunai yang signifikan dan informasi transaksi keuangan mencurigakan. 

    Editor : Jeanny Aipassa

    Follow Berita iNews di Google News

    Komentar
    Additional JS