Kemenkeu Seret 16 Kasus Pegawainya soal Transaksi Janggal ke Ranah Hukum

Kementerian Keuangan melalui Inspektorat Jenderal Kemenkeu melimpahkan 16 pegawai dari 964 pegawai yang dilaporkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). PPATK sendiri melaporkan dugaan itu dalam surat sebanyak 266.
"Dilimpahkan dan ditindaklanjuti aparat penegak hukum sebanyak 16 kasus," kata Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Awan Nurmawan Nuh, Sabtu (11/3/2023).
Hal tersebut merupakan salah satu tindak lanjut yang dilakukan Itjen Kemenkeu atas laporan dari PPATK tersebut. Selain itu, Awan juga mengatakan 86 surat ditindaklanjuti dengan kegiatan lanjutan berupa pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket).
Kemudian, sejumlah 126 kasus menjadi audit investigasi. Hasilnya merekomendasikan hukuman disiplin terhadap 352 pegawai. Sementara ada 31 surat tidak dapat ditindaklanjuti karena pegawai pensiun, tidak ada info, atau pegawai non Kemenkeu.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa 964 pegawai itu belum tentu transaksinya bermasalah. Tindak lanjutnya surat PPATK dari 2007 sampai dengan 2023 sudah ditindak lanjuti semua.
"964 pegawai itu belum tentu transaksinya bermasalah. Oleh sebab itu oleh itjen dilakukan analisis dan tindak lanjutnya. Contoh ada transaksi besar, setelah dicek dan diklarifikasi ternyata transaksi penjualan rumah. Dalam kasus ini pegawai yang bersangkutan. Clear, sepantasnya bisa menjelaskan dan memperlihatkan bukti terkait," tegasnya.
Sebagai informasi, sebelumnya Awan mengungkap mendapatkan laporan dari Pusat Pelaporan Analis dan Transaksi Keuangan (PPATK) bahwa ada 964 pegawai Kemenkeu yang diduga memiliki harta kekayaan hingga terdapat transaksi tidak wajar.
Awan mengatakan informasi itu disampaikan PPATK melalui surat yang berjumlah 266. Ratusan surat itu terdiri dari 185 surat atas permintaan Itjen Kemenkeu dan 81 inisiatif PPATK. Informasi dari PPATK ke Itjen kemenkeu periode tahun 2007 sampai dengan 2023.
(ada/fdl)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar