Klarifikasi ke KPK, Wamenkumham Sebut Laporan IPW Fitnah - Bacaan Kiai, Santri & Pemerhati - Majalah AULA

 

Klarifikasi ke KPK, Wamenkumham Sebut Laporan IPW Fitnah - Bacaan Kiai, Santri & Pemerhati



Majalahaula.id – Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Senin (20/3/2023). Wamenkumham mendatangi Gedung Merah Putih untuk mengklarifikasi laporan gratifikasi dana Rp7 miliar ke rekening asisten pribadinya atas aduan Indonesia Police Watch (IPW). “Kami melakukan klarifikasi kepada KPK atas aduan IPW yang tendensius mengarah kepada fitnah,” ujar pria yang biasa disapa Eddy ini. Eddy menambahkan, dalam klarifikasi tersebut, ia melampirkan bukti-bukti bantahan atas tudingan IPW.

Namun, Eddy enggan membeberkan isi klarifikasi yang diberikan kepada KPK. Guru besar fakultas hukum tersebut mengatakan isi klarifikasi tersebut bersifat rahasia dan hanya boleh disampaikan KPK. “Semua materi klarifikasi itu adalah bersifat rahasia, nanti KPK akan umumkan,” kata dia.

Ia juga enggan membocorkan apakah ada komunikasi dengan pengusaha bernama Helmut Hermawan (HH) lantaran hal tersebut termasuk materi pemeriksaan. “Jadi kita terjerembab kepada proses yang tidak memahami etika hukum. Yang namanya laporan, aduan, seharusnya bersifat rahasia,” tegasnya.

“Kecuali kalau memang kita ingin tenar, ingin mencari panggung dengan itu ya kita beberkan. Tetapi kalau orang yang tau hukum betul, yang kapasitas intelektualnya bagus, dia tidak akan membeberkan itu,” imbuhnya.

Eddy juga enggan menanggapi laporan tersebut secara serius lantaran menilai apa yang dilaporkan IPW tak benar. Meski demikian, ia tetap menanggapi dan memberi klarifikasi agar tidak terjadi kegaduhan.

“Saya tidak akan memberikan materi klarifikasi, karena saya tau hukum. Ini jadi tidak boleh materi pemeriksaan diumumkan ke publik, itu kan orang yang enggak ngerti hukum,” katanya.

Ia mengaku tidak akan melaporkan balik IPW. Menurutnya, IPW sudah melakukan tugasnya sebagai watch dog untuk melakukan sosial kontrol. “Kalau pejabat itu diadukan, yang harus dilakukan itu bukan melaporkan ke Bareskrim, tetapi dilakukan klarifikasi,” tuturnya.(Vin)

 6 

Baca Juga

Komentar