Koordinator MAKI Ungkap Alasan Laporkan Menko Polhukam, Menkeu dan Kepala PPATK ke Bareskrim - MNC Trijaya
Koordinator MAKI Ungkap Alasan Laporkan Menko Polhukam, Menkeu dan Kepala PPATK ke Bareskrim
Jakarta - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman, membenarkan telah melaporkan Mahfud MD, Sri Mulyani, dan Ivan Yustiavandana ke Bareskrim Polri, Selasa (28/3/2023). Laporan ini bermula dari dugaan transaksi mencurigakan sebesar Rp349 triliun di Kementerian Keuangan.
Boyamin sengaja melakukan pelaporan ini guna menyudahi perdebatan antara DPR dan Pemerintah, mengenai ada atau tidaknya tindak pidana dalam kasus itu.
Seperti diketahui, anggota Komisi III DPR, Arteria Dahlan, telah mengingatkan adanya ancaman pidana kepada Mahfud dan Sri Mulyani karena membuka data rahasia PPATK itu ke publik sebagaimana Pasal 11 UU No.8 Tahun 2010. Hal ini diungkapkannya saat rapat Komisi III DPR beberapa waktu yang lalu.
Lebih lanjut, Boyamin meyakini apa yang dilakukan ketiganya tidak melanggar tindak pidana apapun. Oleh karena itu, Boyamin berharap laporannya ini ditolak oleh Bareskrim Polri.
“Jadi, saya membuat laporan kemarin sengaja untuk menambahkan satu episode lawakan atas apa yang sedang terjadi antara ketiga orang itu. Sebenarnya saya membuat laporan ini untuk menyudahinya, mudah-mudahan ditolak. Kalau ditolak berarti bukan pidana,” kata Boyamin kepada Radio MNC Trijaya dalam program Hot Topik Pagi, Rabu (29/3/2023).
Apabila nantinya laporan itu diterima, kata Boyamin, maka itu merupakan urusan penyidik yang melakukan proses hukum lebih lanjut atas laporannya. Ia juga memohon untuk dihadirkan saksi ahli.
“Ya nanti kalau diteruskan, biarlah hukum yang akan melakukan proses-proses berikutnya. Tolong dihadirkan pula saksi ahli, seperti Arteria Dahlan, Arsul Sani, Beni Kabur Harman,” ujarnya. (Atha)
Komentar
Posting Komentar