KPK Sebut Menteri PUPR Setuju Copot Anggota BPJT yang Rangkap Jabatan - Beritasatu

 

KPK Sebut Menteri PUPR Setuju Copot Anggota BPJT yang Rangkap Jabatan

Iqbal Dwi Purnama
KPK Sebut Menteri PUPR Setuju Copot Anggota BPJT yang Rangkap Jabatan
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan, Menteri PUPR siap mencopot anggota BPJT rangkap jabatan jadi komisaris di BUJT. Foto: Antara

JAKARTA, iNews.id - Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan mengungkapkan, Menteri Pekerjaaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) siap mencopot anggota Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) yang rangkap jabatan sebagai komisaris di Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).

Dia mengatakan, setidaknya ada 5 anggota BPJT yang menjabat sebagai komisaris di perusahaan jalan tol. 

Baca Juga

"Lima orang BPJT ternyata komisaris di jalan tol, pak Menteri (PUPR) sudah setuju, nanti dicopot semua yang lima itu," kata dia di Bappenas, Jakarta, Kamis (9/3/2023).

KPK sebelumnya menduga, ada indikasi kerugian negara senilai Rp4,5 triliun dari tata kelola jalan tol yang dinilai kurang baik, mulai dari proses perencanaan, lelang, lemahnya pengawasan, benturan kepentingan. 

Baca Juga

"BPJT itu kan mengawasi semua perusahaan yang mengoperasikan jalan tol. Lima orang BPJT ternyata komisaris di jalan tol," ujar Pahala.

Sementara potensi kerugian negara yang ditaksir Rp4,5 triliun itu, kata Pahala, melalui pengadaan tanah yang dilakukan atau ditalangi pemerintah, namun perjanjian untuk pengembalian uang pembebasan lahan tersebut belum dikembalikan ke negara dari BUJT.

"Rp4,5 triliun itu misal pemerintah suah beliin tanah pemebasan lahan, janjinya kalau jalan tol jadi dibalikin itu uang, ternyata jalan tol jadi, Rp4,5 triliun belum dibalikan dan belum jelas rencana pengembaliannya gimana?" ucap Pahala.

KPK menyoroti pembangunan jalan tol yang masif sejak tahun 2016 dengan nilai investasi sebesar Rp593,2 triliun. Namun dalam tata kelolanya, KPK menemukan titik rawan korupsi yang harus dibenahi.

Misalnya, menyusun kebijakan perencanaan jalan tol secara lengkap dan menetapkannya melalui Keputusan Menteri PUPR, menerapkan Detail Engineering Design (DED) sebagai acuan lelang pengusahaan jalan tol, mengevaluasi pemenuhan kewajiban BUJT serta meningkatkan kepatuhan pelaksanaan kedepannya.

Selain itu, KPK juga meminta Kementerian PUPR untuk mengevaluasi Peraturan Menteri PUPR agar dapat menjaring lebih banyak investor yang berkualitas, menyusun regulasi tentang benturan kepentingan, menyusun peraturan turunan terkait teknis pengambilalihan konsesi dan pengusahaan jalan tol, serta melakukan penagihan dan memastikan pelunasan kewajiban dari BUJT.

Editor : Jujuk Ernawati

Follow Berita iNews di Google News

Baca Juga

Komentar