KPK Ungkap 10 Tersangka Korupsi Dana Tukin Kementerian ESDM, Kabiro Keuangan ke Bawah
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 orang sebagai tersangka dugaan kasus korupsi terkait manipulasi dana tunjangan kinerja (tukin) Kementerian ESDM. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka di antaranya merupakan oknum pegawai Kementerian ESDM dengan jabatan kepala biro di bagian keuangan.
Voucher Spesial iNews
Kupon Shopee
"Itu bagian keuangan saja, enggak ada (eselon). Mulai kepala biro ke bawah ya," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Asep Guntur Rahayu di kantornya Jakarta Selatan, Jumat (31/3/2023).
KPK menduga ada persekongkolan jahat oknum pegawai keuangan Kementerian ESDM dalam memanipulasi dana tukin. Oknum bagian keuangan Kementerian ESDM tersebut diduga menyiasati kelebihan dana atau anggaran di Kementerian ESDM.
"Gini, yang ngurus keuangan ini tahu bahwa ternyata ini ada uang yang nganggur nih. Kemudian gini, pak ada uang nih, gimana caranya ya pasti ini enggak tahu juga," ujar Asep.
Akhirnya, oknum bagian keuangan tersebut bersekongkol untuk menyalurkan kelebihan sisa anggaran ke beberapa tukin pegawai. Jika sudah terkumpul, nantinya akan kembali dibagi rata para pihak yang bersekongkol.
"Jadi, mereka tuh pintar akhirnya bersekongkol, ada yang bilang sudah nanti saya kasih, kaya typo gitu lho. Kalau misalnya tunjangannya Rp7 juta, jadi dikasih angka tujuhnya dua jadi Rp77 juta kan atau kasih nolnya satu jadi Rp70 juta, gitu terus. Nanti setelah terdistribusi baru nanti dikumpulkan lagi diambil," ucapnya.
Sekadar informasi, KPK sedang mengusut kasus baru terkait dugaan korupsi manipulasi dana tukin Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian ESDM. Kasus tersebut ditaksir merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.
KPK dikabarkan juga telah menetapkan sebanyak 10 tersangka dalam proses penyidikan kasus tersebut. Namun, KPK masih belum mengumumkan secara resmi nama-nama tersangka serta konstruksi utuh perkara ini.
"Para pihak yang ditetapkan tersangka, uraian lengkap dugaan pidana yang dilakukan, dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan jika pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik telah tercukupi," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Editor : Rizal Bomantama
Follow Berita iNews di Google News
Komentar
Posting Komentar