MAKI Polisikan PPATK, Mahfud MD, dan Menkeu ke Bareskrim Hari Ini - Jawa Pos

 

MAKI Polisikan PPATK, Mahfud MD, dan Menkeu ke Bareskrim Hari Ini



Koordinator MAKI Boyamin Saiman (I. C. Senjaya/Antara)

JawaPos.com – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), berencana melaporkan Pusat Pelaporan dan Transaksi Analisis Keuangan (PPATK), Menkopolhukam Mahfud MD, dan Menkeu Sri Mulyani ke Bareskrim Polri hari ini, pukul 12.00 WIB. Laporan tersebut, terkait dugaan tindak pidana kerahasiaan dokumen tindak pidana pencucian uang.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, Ketiganya dilaporkan terkait Pasal 11, yakni membuka rahasia dokumen hasil PPATK.

“Terlapor PPATK, Menkopolhukam, dan Menkeu,” kata Boyamin dikutip dari Antara, Selasa (28/3).

Baca juga:

Boyamin menyebut, langkah hukum ini dilakukan sebagai respons atas pernyataan Komisi III DPR RI, yang mengatakan ada pidana dari proses yang disampaikan PPATK, di Rapat Kerja Komisi III DPR RI pada Selasa (21/3).

Menurut dia, aduan atau laporan polisi tersebut berkaitan dengan apa yang dikatakan anggota Komisi III DPR RI dalam rapat bersama dengan PPATK, bahwa apa yang dilakukan PPATK mengungkap adanya transaksi Rp 349 triliun mengandung unsur pidana.

“Nanti saya akan meminta kepolisian memanggil teman-teman di DPR RI yang mengatakan ada unsur pidana dan ini disertai dengan argumen yang DPR sampaikan kepada kepolisian,” ujarnya.

Baca juga:

Dalam pelaporan tersebut, kata Boyamin, dirinya membawa barang bukti berupa kliping koran dan “flash disk” video rekaman.

“Kami melapor ke SPKT dulu, setelah itu memasukkan surat ke Dumas (pengaduan masyarakat),” kata Boyamin.

Boyamin mengatakan dirinya akan datang sendiri melayangkan laporan ke Bareskrim Polri hari ini pukul 12.00 WIB.

Sebelumnya dalam Rapat Kerja (Raker) antara PPATK dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Senayan, Selasa (21/3), anggota Komisi II DPR RI Arteria Dahlan menyinggung tentang ancaman pidana penjara paling lama empat tahun bagi pelanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, tepatnya mengenai kewajiban merahasiakan dokumen terkait tindak pidana pencucian uang.

Editor : Kuswandi

Reporter : Antara

Baca Juga

Komentar