Malaysia Terbitkan Aturan Baru Konser Musik Libatkan Artis Asing, Singgung Pakaian

KUALA LUMPUR, iNews.id - Malaysia menerapkan aturan baru untuk konser musik melibatkan artis asing. Di antara aturan tersebut, pakaian yang digunakan artis laki-laki tak boleh seperti perempuan.
Badan Pusat Permohonan Pembuatan Film dan Pementasan Artis Asing (Puspal) Malaysia memperbarui pedoman konser melibatkan artis asing pada Selasa (14/3/2023). Aturan baru lainnya, konser skala besar serta live performence melibatkan pendatang asing tidak boleh digelar pada malam perayaan hari besar Islam atau sudah mendapat izin dari lembaga keagamaan.

“Kecuali diizinkan oleh otoritas Islam masing-masing,” demikian isi pedoman terbaru, seperti dikutip dari The Star, Rabu (15/3/2023).
Hari-hari besar Islam yang tercantum dalam pedoman tersebut adalah selama Ramadan, Tahun Baru 1 Muharram, Maulid, Isra Mikraj, Nisfu Sya'ban, Idul Fitri, dan Idul Adha.

Pada pedoman sebelumnya yang disahkan pada 2019, konser pada malam perayaan hari besar Islam tak dilarang, termasuk tak mencantumkan hari besar yang dimaksud. Hanya saja pedoman sebelumnya melarang konser selama Ramadan.
Pedoman baru juga melonggarkan waktu konser, yakni yang sebelumnya dilarang kini diperbolehkan. Konser melibatkan artis asing dibolehkan selama hari tertentu pada masa perayaan hari besar negara, yakni Hari Nasional pada 31 Agustus dan Hari Malaysia pada 16 September. Aturan baru menyatakan, pertunjukan skala besar tak dibolehkan digelar hanya pada 30 dan 31 Agustus serta 15 dan 16 September.

Dalam pedoman sebelumnya, semua konser melibatkan artis asing tidak boleh digelar sepanjang bulan kemerdekaan yakni dari 25 Agustus hingga 16 September.
Editor : Anton Suhartono
Follow Berita iNews di Google News
Tidak ada komentar:
Posting Komentar