Menaker Sebut THR Paling Lambat H-7 Tak Boleh Dicicil, Begini Cara Menghitung Besarannya - inews - Opsiin

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Menaker Sebut THR Paling Lambat H-7 Tak Boleh Dicicil, Begini Cara Menghitung Besarannya - inews

Share This

 

Menaker Sebut THR Paling Lambat H-7 Tak Boleh Dicicil, Begini Cara Menghitung Besarannya

Menaker Sebut THR Paling Lambat H-7 Tak Boleh Dicicil, Begini Cara Menghitung Besarannya
Menaker sebut THR paling lambat H-7 tak boleh dicicil, begini cara menghitung besarannya. (Foto: ist/Ilustrasi)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Ketenegakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Tunjangan Hari Raya (THRLebaran 2023. THR harus diberikan paling lambat pada H-7 Lebaran dan tidak boleh dicicil.

Menaker menuturkan, pemberian THR wajib dilakukan oleh perusahaan kepada para pekerjanya. Hal tersebut diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Baca Juga

"THR adalah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada buruh. Saya minta semua perusahaan melaksanakan regulasi ini sebaik-baiknya," kata dia dalam konferensi pers virtual, Selasa (28/3/2023).

Menaker juga menekankan kepada perusahaan untuk tidak menunda atau bahkan mencicil pembayaran THR kepada para pekerjanya. Bahkan THR sudah harus disetorkan paling lambat H-7 Lebaran atau 15 April 2023.

Mengenai perhitungan besaran THR, dia menjelaskan, pekerja dengan masa kerja 1 bulan lebih kurang sudah berhak mendapatkan THR. Namun dengan jumlah proposional, yaitu masa kerja (dalam hitungan bulan) dibagi 12 dikalikan 1 bulan gaji. Sedangkan untuk pekerja dengan usia kerja satu tahun lebih mendapatkan uang THR 1 bulan gaji dibayar penuh.

"Yang mendapatkan pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih, baik hubungan kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja buruh harian lepas," ujarnya.

Dia pun mengingatkan kepada beberapa industri yang dimaksud dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 tidak boleh memangkas bayaran THR kepada karyawannya.

"Bagi industri padat karya tertentu yang diatur dalam Permenaker 5, maka perusahaan wajib membayar THR Keagamaan, upah yang digunakan adalah nilai upah terakhir sebelum penyesuaian karena THR bukan hal yang boleh dipotong dalam regulasi tersebut," tutur Menaker.

Editor : Jujuk Ernawati

Follow Berita iNews di Google News

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages