Mengingat Lagi Gayus Tambunan si Mafia Pajak, ASN Golongan IIIA dengan Intensif Ajaib Rp100 M
:extract_focal()/https%3A%2F%2Fassets.pikiran-rakyat.com%2Fcrop%2F0x0%3A0x0%2F703x0%2Fwebp%2Fphoto%2F2023%2F02%2F24%2F3003453474.jpg)
PIKIRAN RAKYAT – Siapa yang tak kenal Gayus Halomoan Partahanan Tambunan. 'Bintangnya’ dunia kriminal Tanah Air pada 2010 silam. Pasalnya, Gayus merupakan ASN Ditjen pajak golongan III A pertama yang punya kekayaan hingga puluhan miliar rupiah di usia 30-an tahun.
Kasusnya menjadi buah bibir hampir di seluruh platform media massa, bahkan berkembang menjadi lagu genre komedi, meme, anekdot, dan karya satire lain di kalangan publik. Gayus akhirnya diringkus lantaran terlibat sejumlah kasus mafia pajak.
Di usianya yang baru menginjak 31 tahun, serta jabatan pegawai ditjen pajak biasa yang bahkan belum genap 10 tahun tugas, Gayus mengumpulkan harta berjumlah di luar nalar.
Sejumlah penyelidikan dirampungkan pihak berwajib. Dalam proses peradilan kasusnya, uang Gayus Tambunan senilai Rp74 miliar kemudian disita, tepatnya pada 19 April 2013. Nominal itu merupakan hasil kalkulasi penyidik dari berbagai rekening dan deposito milik Gayus.
Tak hanya itu, negara juga menyita habis aset milik Gayus berupa mobil Honda Jazz, Ford Everest, rumah mewah di Gading Park View, Kelapa Gading, Jakarta Utara, serta 31 batang emas dengan berat 100 gram per batang.
Hakim menilai harta kekayaan Gayus jauh dari pendapatannya sebagai pegawai Ditjen Pajak Golongan IIIA. Sedang gaji Kemenkeu saat ia menjabat hanya berada di angka Rp12,1 juta per bulan alias Rp145,2 juta setahun.
Jangankan sampai pada angka miliaran, angka ratusan juta logikanya bisa dikumpulkan Gayus per tahun jika gajinya tidak dia belanjakan sama sekali.
Penyelidikan demi penyelidikan berlangsung, barulah diketahui bahwa Gayus ternyata mengantongi insentif mencapai Rp100 miliar. Angka yang jauh jika dirasionalisasikan dengan gajinya per bulan.
Kronologi Penangkapan Gayus Tambunan
Gayus Tambunan ditangkap oleh pihak kepolisian di Hotel Mandari Singapura pada Selasa, 30 Februari 2010 silam. Ia terjerat kasus dugaan Mafia Pajak.
Setelah pengusutan kasus yang alot dan ulet, Gayus akhirnya mendapatkan vonis final dakwaan dan hukuman, dengan total 29 tahun kurungan penjara alias 3 dekade bui.
Sebelum itu, gayus sempat dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta atau subsider 3 bulan kurungan di sidang pembacaan vonis pertama, pada 19 Januari 2011, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Saat itu, hakim ketua Albertina Ho menolak mengabulkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang ingin Gayus dihukum 20 tahun penjara.
Adapun, Gayus dinyatakan terbukti bersalah dalam tindak pidana korupsi PT Surya Alam Tunggal (SAT), sehingga merugikan keuangan negara senilai Rp570,92 juta. Ia telah menyalahi wewenang dengan cara menerima keberatan pembayaran pajak PT SAT.
Lama peradilan berjalan, keculasan Gayus menumpuk makin tinggi. Di antaranya terbukti menyuap penyidik Direktur II Badan Reserse dan Kriminal Komisaris Polisi Arafat Enanie supaya ia tidak ditahan dan harta bendanya tidak disita. Ia lalu menyuap hakim Muhtadi Asnun dengan uang Rp50 juta, demi lancarnya perkara penggelapan pajak dan pencucian uang senilai Rp25 miliar.
Tak hanya itu, Gayus juga terlibat tiga kasus lain, antara lain, penggelapan pajak PT Megah Citra Raya, pemalsuan paspor, pencucian uang, dan penyuapan penjaga tahanan.
Dengan seluruh kejahatan itu, Gayus akhirnya harus mendekam dalam sel selama 30 tahun. Namun pada 17 Januari 2017, MA memotong masa tahanan Gayus menjadi 29 tahun, sebab vonis Gayus dinilai melebihi aturan yang berlaku. ***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar