Modus Pelaku Mutilasi di Sleman, Terjerat Utang
Pelaku mutilasi di sebuah penginapan Sleman, HP (24), mengaku melakukan aksinya karena jeratan utang dan meninggalkan surat penyesalan.
Meskipun demikian, dari pemeriksaan termasuk kepada sejumlah saksi, pelaku ternyata sempat santap malam dulu di sebuah warung usai memutilasi korban perempuan, A (34), pada Sabtu (18/3) lalu.
Direskrimum Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra menjelaskan, HP memotong tubuh korban menjadi 3 bagian dan puluhan potongan berukuran kecil hingga sedang setelah membunuhnya pada Sabtu (18/3) sore.
Sabtu malam sekitar pukul 20.30, usai melakukan aksinya, pelaku meninggalkan wisma menuju sebuah warung mi. Akan tetapi dia kembali ke penginapan karena lupa membawa uang.
"Kemudian kembali lagi ke wisma dan mengambil uang milik korban, kemudian kembali lagi ke warmindo, di situ pelaku makan dan minum," kata Nuredy Nuredy di Mapolda DIY, Sleman, Rabu (22/3).
Lihat Juga :

Periksa kondisi kejiwaan
Nuredy menyatakan, polisi setelah ini juga akan memeriksa kondisi kejiwaan pelaku.
"Ini baru menahan 1x24 jam, selanjutnya kami akan melakukan pemeriksaan kejiwaan pelaku di psikologi, tetap akan kita lakukan itu tapi itu materi penyelidikan selanjutnya," sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, sesosok mayat perempuan ditemukan dalam kondisi mengenaskan di kamar sebuah wisma daerah Purwodadi, Pakembinangun, Pakem, Sleman, D.I.Yogyakarta, Minggu (19/3) malam.
Mayat perempuan tersebut ditemukan dalam kondisi telah termutilasi. Salah satu Penjaga wisma sementara mengaku sempat melihat sesosok pria satu kamar dengan korban pada Sabtu (18/3) malam.
Polisi kemudian mengidentifikasi mayat yang dimutilasi tersebut ternyata berjenis kelamin perempuan dengan inisial A. Korban adalah warga Patehan, Kraton, Kota Yogyakarta. Sementara pelaku ber
Sedangkan pelaku berhasil ditangkap pada Selasa (21/3) setelah kabur ke Temanggung, Jawa Tengah. Dia mengaku nekat menghabisi korban lantaran ingin menguasai harta bendanya usai terlilit hutang pinjaman online dari 3 aplikasi senilai total Rp8 juta.
Dia lalu memutilasi tubuh korban menjadi beberapa bagian menggunakan pisau hingga gergaji. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal berlapis. Yakni, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 subsider Pasal 364 ayat 5 mengenai pencurian dengan kekerasan.
"Ancaman hukuman maksimal mati atau seumur hidup," kata Nuredy.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar