Pakar Tegaskan Putusan PN Jakpus soal Pemilu Ditunda Tak Sesuai Konstitusi - Beritasatu

 

Pakar Tegaskan Putusan PN Jakpus soal Pemilu Ditunda Tak Sesuai Konstitusi

Selasa, 7 Maret 2023 | 20:33 WIB
Oleh: Muhammad Aulia / LES

Dewan Pembina Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (PERLUDEM) Titi Anggraini dalam diskusi penyelenggaraan pemilu di Jakarta, Minggu 19 Februari 2023.
Dewan Pembina Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (PERLUDEM) Titi Anggraini dalam diskusi penyelenggaraan pemilu di Jakarta, Minggu 19 Februari 2023. (Foto: B Universe Photo / Joanito De Saojoao)

Jakarta, Beritasatu.com - Pakar hukum kepemiluan Titi Anggraini menyayangkan putusan PN Jakpus agar pemilu ditunda atau diulang dari tahap awal. Dia menegaskan, putusan tersebut tidak sesuai dengan konstitusi.

Advertisement

"Putusan itu saya kira tidak sejalan dengan konstitusi kita," ujar Titi dalam acara Obrolan Malam Fristian, disiarkan BTV, Selasa (7/3/2023).

Titi menekankan, konstitusi menghendaki pelaksanaan pemilu yang bersih di Indonesia. Selain itu, konstitusi juga menghendaki pemilu berjalan dengan tepat waktu secara berkala.

Tidak hanya itu, konstitusi turut mengatur soal adanya pembatasan masa kekuasaan. Untuk itu, dia mengingatkan soal potensi putusan tersebut dimanfaatkan pihak-pihak tertentu demi kepentingannya semata.

Advertisement

"Di saat yang sama ada konstitusionalisme pembatasan masa jabatan yang itu diterabas dan itu akan menjadi tumpangan dari pemain gelap yang menggunakan ini sebagai saluran untuk kepentingan mereka," ujar Titi.

PN Jakpus memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu 2024 atau tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024. Putusan PN Jakpus ini terkait gugatan perdata Prima atau Partai Rakyat Adil Makmur yang dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat untuk mengikuti Pemilu 2024.

Dalam putusannya, PN Jakpus kabulkan gugatan Prima. PN Jakpus menyatakan Prima adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi KPU. Selain itu, PN Jakpus menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," bunyi putusan PN Jakpus yang dikutip, Kamis (2/3/2023).

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

TAG: 

Baca Juga

Komentar