Pemotongan Kuota Ekspor secara Otomatis Akan Segera Berlaku
JAKARTA, iNews.id - Bea Cukai berkomitmen melakukan reformasi tata kelola ekspor dan impor, melalui penerbitan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai (Perdirjen) Nomor 27/BC/2017 tentang Pemotongan Kuota Ekspor dan Impor Secara Elektronik pada 6 Oktober 2017. Setelah diimplementasikan dalam proses impor, pemerintah akan segera memberlakukan pada proses ekspor.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana mengatakan, setelah berlaku mulai 15 Maret 2023, terhadap pemberitahuan pabean ekspor (PEB) yang memberitahukan jenis barang sebagaimana diatur dalam peraturan, akan dilakukan pemotongan kuota ekspor secara otomatis.
“Ini diberlakukan dalam rangka optimalisasi, simplifikasi, dan digitalisasi pemotongan kuota, sehingga akan mempermudah eksportir ke depannya,” kata dia dalam keterangannya, dikutip Jumat (10/3/2023).
Hatta menambahkan, pemerintah juga menerbitkan peraturan terkait detail satuan barang yang digunakan dalam pemberitahuan ekspor, yaitu melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 37/KMK.4/2022. Dia juga menegaskan bahwa prosesnya mudah dan sederhana.
“Tidak ada penambahan aplikasi atau modul yang dibutuhkan dalam pemberlakuan mandatori ini. Cukup mengisi modul PEB dan Ceisa yang sudah ada, yaitu pada modul versi 6.0.11 dan juga Ceisa 4.0,” ujarnya.
Selain itu, juga telah dilakukan uji coba untuk beberapa skenario yang mungkin akan terjadi di lapangan. Hasilnya, sistem telah berhasil melakukan validasi dan dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Dia menuturkan, perlu dipahami bahwa kebijakan pemotongan kuota ekspor secara otomastis ini merupakan upaya negara dalam membatasi sejumlah barang dan/atau jasa yang diekspor ke luar negeri. Hal ini juga dilakukan sebagai langkah pengawasan terhadap produksi dan pengendalian harga, tersedianya bahan baku bagi industri dalam negeri, meningkatkan nilai tambah komoditas, serta melindungi lingkungan dan kelestarian alam.
Dia berharap ketentuan ini dapat berjalan lancar dan mampu dipahami sepenuhnya oleh para pengguna jasa khususnya pelaku ekspor. Untuk lebih jelasnya, secara lengkap ketentuan ini dapat diakses melalui tautan https://s.id/Kuota_Ekspor.
“Lebih jauh kami berharap bahwa kebijakan pemotongan kuota secara otomasi ini juga dapat mendorong para pelaku usaha khususnya UMKM dalam memacu kegiatan produksinya dan meningkatkan ekspor demi menopang perbaikan kondisi ekonomi nasional,” tutur Hatta.
Editor : Jujuk Ernawati
Follow Berita iNews di Google News
Komentar
Posting Komentar