Perpu Cipta Kerja Disahkan, Fraksi PKS Walk Out, Begini Ketentuan WO dalam Hukum - Tempo

 

Perpu Cipta Kerja Disahkan, Fraksi PKS Walk Out, Begini Ketentuan WO dalam Hukum

Rabu, 22 Maret 2023 16:45 WIB

TEMPO.COJakarta - Fraksi PKS walk out dari rapat paripurna ke-19 masa sidang IV dalam agenda pengambilan keputusan Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perpu Cipta Kerja) menjadi Undang-Undang yang dilangsungkan pada 21 Maret 2023.

Anggota Fraksi PKS yang sekaligus menjadi anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bukhori membeberkan alasan fraksinya menolak pengesahan Perpu Ciptaker dengan melakukan walk out. Menurutnya, berdasarkan perintah konstitusi, Perpu Ciptaker seharusnya dibahas dan disahkan ketika masa persidangan terdekat usai perpu diterbitkan. 

Baca Juga:

Lebih lanjut, Bukhori menyatakan bahwa fraksinya menghargai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sebelumnya telah menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

“Fraksi kami menghargai putusan MK mengenai UU Ciptaker yang memerintahkan agar memperbaiki proses penyusunan UU dan melibatkan seluruh stakeholder,” tutur Bukhori dalam forum rapat paripurna pada Selasa, 21 Maret 2023, sebagaimana dilansir Tempo.co

Penolakan Fraksi PKS dalam rapat paripurna ke-19 diwujudkan dalam bentuk interupsi berupa walk out sebelum Ketua DPR RI, Puan Maharani secara resmi mengesahkan RUU Penetapan Perpu Ciptaker menjadi UU. Selain PKS, Partai Demokrat pun menyatakan penolakannya terhadap pengesahan Perpu.

Baca Juga:

Ketentuan Hukum Mengenai Walk Out

Berdasarkan kamus bahasa Inggris, walk out berarti meninggalkan atau mogok. Sementara itu, dalam kamus istilah politik, walk out dapat didefinisikan sebagai tindakan meninggalkan ruangan rapat atau persidangan atas kehendak sendiri lantaran tidak setuju atau menolak pembahasan atau hasil sidang.

Saat ini, istilah walk out kerap dikenal dalam dalam proses persidangan atau rapat yang dilangsungkan oleh DPR Indonesia. Artinya, walk out dalam rapat DPR merupakan tindakan ketika sebagian anggota DPR keluar meninggalkan ruangan sidang, sebelum rapat selesai atau hasil rapat disahkan.

Adanya perbedaan argumentasi yang tidak mencapai kata sepakat terhadap persidangan berlangsung atau terhadap aturan yang sedang diputuskan dalam rapat, lalu anggota politik melakukan tindakan dengan cara keluar dari ruang persidangan sebagai bentuk mempertahankan argumentasi. Tindakan tersebut disebut sebagai walk out, sebagaimana dirangkum uinsgd.ac.id

Berdasarkan hukum di Indonesia, ketentuan mengenai pengambilan keputusan dalam rapat DPR sudah diatur dalam Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. Pada peraturan tersebut, terdapat dua tahapan dalam pengambilan keputusan ketika rapat DPR, yaitu berdasarkan mufakat dan berdasarkan suara terbanyak. Apabila dalam tahap pengambilan keputusan berdasarkan mufakat (tahap pertama) tidak berhasil, maka akan langsung diteruskan ke tahap kedua, pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak. 

Pada tahap kedua, keputusan berdasarkan suara terbanyak adalah sah, jika diambil dalam rapat yang dihadiri oleh anggota dan unsur fraksi suatu partai, sebagaimana diatur dalam Pasal 281 ayat (1) PDPR 1/2020.

Keputusan rapat dikatakan sah, bila disetujui oleh lebih dari ½ (satu per dua) dari jumlah anggota atau unsur fraksi partai yang hadir, sebagaimana tertulis dalam Pasal 313 ayat (1) PDPR 1/2020 dilansir dari dpr.go.id.  Dengan begitu, fraksi PKS yang melakukan walk out dalam pengesahan Perpu Cipta Kerja dianggap telah hadir dan tidak memengaruhi sahnya keputusan.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berikut Rincian Pesangon yang Diterima Karyawan Korban PHK dalam UU Cipta Kerja

21 menit lalu

Aturan pesangon yang diterima karyawan korban pemutusan hubungan kerja (PHK) menjadi salah satu sorotan dalam UU Cipta Kerja.

KontraS Sebut Pengesahan Perpu Cipta Kerja Sebagai Bentuk Absolutisme Pemerintah

1 jam lalu

Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti menyebut Perpu Cipta Kerja merupakan akal-akalan pemerintah untuk membangkang dari putusan Mahkamah Konstitusi.

Unggah Meme Puan Bertubuh Tikus, BEM UI: Gambarkan Kemarahan Kami ke DPR

2 jam lalu

BEM UI mengungkap alasan mengunggah cuitan Dewan Perampok Rakyat dan Ketua DPR Puan Maharani bertubuh tikus.

Deretan Klaim Positif Pemerintah atas Pengesahan UU Cipta Kerja, Meningkatkan Kualitas Tenaga Kerja?

2 jam lalu

Pengesahan UU Cipta Kerja mendapatkan klaim positif dari pihak pemerintah. Salah satunya dapat meningkatkan kualitas tenaga kerja

3 Pernyataan Menko Airlangga Hartarto Seputar Pengesahan UU Cipta Kerja

3 jam lalu

Menko Airlangga Hartarto ikut menyampaikan pandangan pemerintah atas pengesahan UU Cipta Kerja, berikut 3 pernyataannya

Deretan Respons Kontra atas Pengesahan UU Cipta Kerja, dari Buruh hingga Pengamat

3 jam lalu

Pengesahan UU Cipta Kerja menimbulkan kritik dari berbagai elemen masyarakat

PKS Walk Out saat Pengesahan UU Cipta Kerja, Hal yang Sama saat Kenaikan Harga BBM

4 jam lalu

Aksi walk out PKS tidak hanya terjadi saat rapat paripurna pengesahan UU Cipta Kerja. Hal yang sama juga pernah terjadi saat rapat kenaikan harga BBM

Terpopuler: 5 Juta Buruh Ancam Mogok Kerja, Kronologi Petugas Bea Cukai Acak-acak Koper Alissa Wahid

6 jam lalu

Berita terpopuler bisnis pada 22 Maret 2023 dimulai dari dampak ekonomi akibat 5 juta buruh yang jadi mogok kerja karena menolak UU Cipta Kerja.

Suharso Beberkan Survei JETRO soal Optimistme Pengusaha Jepang di RI dan Dampak UU Cipta Kerja

17 jam lalu

Kepala Bappenas Suharso Monoarfa membeberkan hasil survei yang dilakukan oleh Japan External Trade Organization (JETRO).

Terkini: Kemenkeu Minta Maaf ke Alissa Wahid dan soal Piala Fatimah Zahratunnisa, Dampak Ekonomi Kalau Buruh Jadi Mogok

18 jam lalu

Alissa Qotrunnada Munawaroh Wahid alias Alissa Wahid menceritakan pengalaman yang tidak menyenangkan dengan petugas Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya