Reaksi Mahfud MD Dinilai Langgar UU Pemberantasan TPPU dan Terancam 4 Tahun Penjara - Merdeka - Opsiin

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Reaksi Mahfud MD Dinilai Langgar UU Pemberantasan TPPU dan Terancam 4 Tahun Penjara - Merdeka

Share This

 

Reaksi Mahfud MD Dinilai Langgar UU Pemberantasan TPPU dan Terancam 4 Tahun Penjara

Menko Polhukam rapat dengan DPR. ©Liputan6.com/Faizal Fanani
PERISTIWA | Rabu, 22 Maret 2023 19:19:53
Reporter : Ronald

Merdeka.com - Komisi III DPR telah melakukan rapat bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), di Komplek Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (22/3) kemarin. Rapat untuk mendalami pernyataan Menko Mahfud MD soal adanya transaksi mencurigakan senilai Rp300 triliun di Kementerian Keuangan.

Dalam rapat itu, Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan menyebutkan, seorang pejabat negara wajib merahasiakan dokumen terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jika melanggar, bisa diancam pidana paling lama 4 tahun penjara.

Tim merdeka.com meminta tanggapan Mahfud MD soal pernyataan itu. Di mana Mahfud MD dapat diancam pidana 4 tahun penjara, karena melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Enggak penting," tegas Mahfud MD saat dimintakan pendapat soal pernyataan Arteria Dahlan.

BACA JUGA:

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan menyebut seorang pejabat negara berkewajiban merahasiakan dokumen terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jika melanggar, maka mengacu Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, bisa diancam pidana paling lama 4 tahun penjara.

"Setiap orang, itu termasuk juga menteri, termasuk juga menko (menteri koordinator) ya, yang memperoleh dokumen atau keterangan dalam rangka pelaksanaan tugasnya, menurut UU ini wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut," ucap Arteria Dahlan dalam Rapat Kerja (Raker) antara PPATK dengan Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (22/3) kemarin.

Adapun isi dari Pasal 11 ayat (1) menyebutkan bahwa pejabat atau pegawai PPATK, penyidik, penuntut umum, hakim, dan setiap orang yang memperoleh dokumen atau keterangan dalam rangka pelaksanaan tugasnya menurut UU 8 tahun 2010 wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut.

Dalam Pasal 11 ayat (2), tercantum bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

BACA JUGA:

"Ini serius. Nanti teman-teman, kita (anggota Komisi III DPR) akan ada sesi berikutnya untuk klarifikasi," ucap Arteria.

Baca juga:

2 dari 2 halaman

“Enggak penting," tegas Mahfud MD saat dimintakan pendapat soal pernyataan Arteria Dahlan.

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan menyebut seorang pejabat negara berkewajiban merahasiakan dokumen terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jika melanggar, maka mengacu Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, bisa diancam pidana paling lama 4 tahun penjara.

"Setiap orang, itu termasuk juga menteri, termasuk juga menko (menteri koordinator) ya, yang memperoleh dokumen atau keterangan dalam rangka pelaksanaan tugasnya, menurut UU ini wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut," ucap Arteria Dahlan dalam Rapat Kerja (Raker) antara PPATK dengan Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (22/3) kemarin.

Adapun isi dari Pasal 11 ayat (1) menyebutkan bahwa pejabat atau pegawai PPATK, penyidik, penuntut umum, hakim, dan setiap orang yang memperoleh dokumen atau keterangan dalam rangka pelaksanaan tugasnya menurut UU 8 tahun 2010 wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut.

Dalam Pasal 11 ayat (2), tercantum bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

"Ini serius. Nanti teman-teman, kita (anggota Komisi III DPR) akan ada sesi berikutnya untuk klarifikasi," ucap Arteria.

Baca juga:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages