Sebut Transaksi Rp300 Triliun di Kemenkeu Bukan Uang Korupsi Menurut Susno Duadji Terlalu Dini… - Warta Ekonomi

 

Sebut Transaksi Rp300 Triliun di Kemenkeu Bukan Uang Korupsi Menurut Susno Duadji Terlalu Dini…

Sebut Transaksi Rp300 Triliun di Kemenkeu Bukan Uang Korupsi Menurut Susno Duadji Terlalu Dini…
Kredit Foto: Indonesia Lawyers Club
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan Kabareskrim Komjen Purnawirawan Susno Duadji mengatakan penyebutan uang dalam transaksi Rp300 Triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bukan hasil korupsi adalah pernyataaan yang terlalu dini.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD lewat twitter pribadinya menerangkan beberapa hal soal uang Rp300 Triliun tersebut. 

Namun ia tak bisa berkata banyak, karena dirinya masih berada di Australia.

“Minta maaf, saya sedang di Australia. Setelah saya pulang harus dijernihkan konstruksinya: 1) Ada transaksi mencurigakan 300T; 2) tp itu bkn korupsi; 3) dan itu juga bkn pencucian uang. Lah, uang apa?”, tulis Mahfud MD melalui akun Twitter pribadinya.

“Lah, uang apa? Ya nanti kita runut kalau saya sdh di Indonesia. Data saya kuantitatif, bkn semata kualitatif. Dan itu sudah disampaikan ke Kemenkeu. Saat jumpa pers saya lihat bhw Kepala PPATK cukup jelas: laporan yg harus diselidiki. Nantilah, pokoknya jujur saja kalau mau memperbaiki”, lanjutnya.

Susno meyakini bahwa data yang disampaikan Mahfud sebelumnya sudah berdasarkan data akurat. 

“Kita sambut positif statement Menko polkam kita, Pak Mahfud MD karena kita tahu beliau adalah seorang menteri koordinator dan kalau dia bicara pasti dengan data,” kata dia melansir dari tayangan Metro TV, Jumat (17/03/23).

“Nah data yang disampaikan atau data yang mendukung setidak-tidaknya adalah data intelijen keuangan karena PPAT dibawa koordinator beliau. Hanya beliau tidak membuka itu transaksi siapa, apa dan berapa karena memang itu harus dirahasiakan,” tambahnya. 

“Tetapi beliau sudah memberikan cluenya, yaitu jumlahnya sekitar 300 triliun berasal dari pejabat kementerian keuangan. Nah siapa yang harus menindaklanjuti kasus ini? Ya jelas bukan Menteri Keuangan, yang menindaklanjuti adalah aparat penegak hukum,” ungkap Susno.

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya