Soroti Larangan Bukber, Sahroni Singgung Maraknya Konser Musik - SINDOnews

 

Soroti Larangan Bukber, Sahroni Singgung Maraknya Konser Musik

Jum'at, 24 Maret 2023 - 17:29 WIB
Soroti Larangan Bukber, Sahroni Singgung Maraknya Konser Musik
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. FOTO/DOK.DPR
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyoroti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta pejabat negara tidak menggelar buka puasa bersama (bukber) . Meski hanya dibatasi untuk para pejabat, Sahroni khawatir memiliki penafsiran sendiri atas arahan tersebut.

"Dengan segala hormat, saya agak bingung dengan arahan ini. Walaupun hanya berlaku untuk ASN, namun ini saya rasa bisa menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat tentang apa yang sebenarnya tengah terjadi," kata Sahroni kepada wartawan, Jumat (24/3/2023).

Wakil rakyat asal Tanjung Priok ini bingung lantaran sebelumnya banyak digelar kegiatan skala besar, seperti konser musik. Kegiatan yang mengundang massa jauh lebih besar dari buka puasa bersama justru diperbolehkan.



"Jika alasannya untuk penanggulangan Covid-19, saya mencatat setahun belakangan ini begitu banyak acara besar yang diselenggarakan tanpa protokol Covid lagi. Konser besar (dihadiri) sampai ratusan ribu orang, acara kenegaraan juga ada yang sampai dihadiri 1 juta orang, semuanya dilakukan secara lancar-lancar saja. Acara buka puasa ini saya kira sebanyak-banyaknya paling hanya 500 orang," ujarnya.

Sahroni menegaskan dirinya tidak dalam posisi kontra dengan arahan Presiden Jokowi. Ia hanya ingin agar arahan ini disertai alasan yang lebih konkret agar masyarakat mendapat kejelasan dan tidak menduga-duga.

Untuk diketahui, arahan Presiden Jokowi soal buka puasa bersama itu tercantum dalam Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 yang ditandatangani Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023. Surat tersebut ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan Kepala Badan/Lembaga.

Baca juga: Mendagri Terbitkan SE Minta Gubernur, Bupati, Wali Kota Tiadakan Bukber

Berikut isi tiga poin arahan Presiden Jokowi yang disampaikan pada 21 Maret 2023:

1. Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.

2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H agar ditiadakan.

3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Sementara itu, Sekretaris Kabiner (Seskab) Pramono Anung menekankan bahwa larangan tersebut ditujukan kepada menteri koordinator, menteri, dan kepala lembaga pemerintah. Larangan bukber tidak berlaku bagi masyarakat umum.

"Saya perlu menjelaskan surat yang dikeluarkan Sekretariat Kabinet yang berkaitan dengan buka puasa bersama. Yang pertama bahwa buka puasa itu atau arahan Presiden itu hanya ditujukan kepada para menko, menteri, kepala lembaga pemerintah," kata Pramono dalam keterangannya yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (23/3/2023).

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya