Sri Mulyani Dapat Laporan PPATK 2019: Transaksi Rafael Alun Rp 50-150 Juta

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan transaksi mencurigakan Rafael Alun Trisambodo (RAT) yang terendus sejak 2013. Menurutnya Kementerian Keuangan baru menerima laporan dari PPATK pada 2019.
"Banyak persepsi dan impresi kesan dari publik bahwa saya mendapatkan informasi lengkap dari PPATK. Katakanlah seperti kasus RAT. Kasus ini disampaikan Pak Mahfud Md sejak 2013 informasinya ada. Tapi di kami, PPATK menyampaikan informasi baru 2019," katanya dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Sabtu (11/3/2023).
Adapun rinciannya adalah empat surat mengenai Rafael Alun Trisambodo. Surat tersebut menyangkut transaksi antara Rp 50-150 juta.
"Empat surat mengenai saudara RAT. Empat surat dari PPATK menyangkut transaksi antara Rp 50 juta sampai Rp 150 juta. Kecil banget dibandingkan sekarang yang terbuka kepada publik," lanjutnya.
Menurutnya, Menko Polhukam Mahfud Md sebagai Ketua Dewan Pengarah Tindak Pencucian Uang mendapat informasi lebih lengkap dan detail, sementara Kementerian Keuangan tidak. Ia menyebut hal ini akan menjadi evaluasi.
"Poin saya pak Mahfud sebagai Ketua Dewan Pengarah Tindak Pencucian Uang mendapat informasi lengkap dan detail. Kami tidak mendapatkan seperti itu, tapi itu jadi evaluasi bersama. Namun banyak informasi yang detail mengenai pencucian uang itu disampaikan ke PPATK langsung kepada pak Mahfud dan instansi aparat penegak hukum," bebernya.
Sri Mulyani meyakinkan Kementerian Keuangan pasti menindaklanjuti laporan PPATK. Ia juga menyebut akan terus bekerja sama dengan pihak-pihak lainnya.
"Kami sampaikan sepanjang di Kementerian Keuangan saya akan meyakinkan kami pasti akan tindaklanjuti. Kalaupun mentok nanti saya lapor ke Pak Mahfud, pak ini saya sudah mentok saya nggak bisa lewat dari sini," terangnya.
Kerja sama ini, menurut Sri Mulyani penting demi membangun dan membersihkan praktik kotor dan koruptif di Indonesia.
Simak Video "KPK: Istri Rafael Punya 2 Saham, Ada Juga Istri Pejabat Pajak Lain"
(ara/ara)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar