Sri Mulyani Tak Tahu Transaksi Janggal Rp300 T yang Disebut Mahfud
Menkeu Sri Mulyani mengaku tidak tahu menahu soal transaksi janggal senilai Rp 300 Triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). (REUTERS/EVELYN HOCKSTEIN)
Solo, CNN Indonesia --
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku tidak tahu menahu soal transaksi janggal senilai Rp 300 Triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Temuan tersebut pertama kali diungkap oleh Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD Rabu (8/3) kemarin.
Ani, sapaan akrabnya, mengatakan kantornya sudah menerima surat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait laporan tersebut pagi tadi. Hanya saja ia tidak menemukan angka Rp300 triliun seperti yang disampaikan Mahfud.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mengenai Rp300 triliun terus terang saya tidak lihat. Di dalam surat itu nggak ada angkanya. Jadi saya nggak tahu juga 300 triliun itu dari mana. Jadi aku nggak bisa komentar mengenai itu dulu," katanya saat meninjau Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kota Solo, Kamis (9/3).
Ani mengakui surat dari PPATK tersebut belum ia baca secara tuntas. Pasalnya, surat tersebut baru ia terima saat perjalanan menuju Kota Solo bersama Presiden Joko Widodo.
"Karena saya baru terbang ke sini, jadi saya belum liat suratnya," katanya.
Menurutnya, surat yang dikirim PPATK tersebut sama sekali tidak mencantumkan angka.
"Karena di dalam surat yang disampaikan ke saya, dalam hal ini lampirannya ada 36 halaman, itu nggak ada satupun angka," katanya.
Kendati demikian, Ani memastikan Kemenkeu akan segera berkomunikasi dengan Mahfud dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengenai temuan tersebut. Ia ingin mengetahui lebih lengkap mengenai laporan PPATK yang disinggung Mahfud.
"Nanti kalau saya kembali lagi ke Jakarta saya akan bicara lagi dengan Pak Mahfud dan juga Pak Ivan, angkanya itu dari mana, cara menghitungnya gimana, datanya seperti apa," katanya.
Lebih lanjut, Ani mengatakan PPATK secara rutin menginformasikan adanya transaksi janggal di Kementeriannya.
Sejak 2009 hingga 2023 tercatat ada 196 surat yang diterima Kemenkeu dari PPATK. Menurut Ani, sebagian besar surat tersebut sudah ditindaklanjuti oleh Inspektorat Jenderal Kemenkeu.
"Ada yang dilakukan eksaminasi (pemeriksaan) kalau kasusnya memang terbukti ada yang dilakukan hukuman disiplin. Ada yang sudah dicopot atau dikeluarkan. Itu semuanya ada statusnya," katanya.
Hanya saja, masih ada 70 kasus yang membutuhkan keterangan lebih lanjut dari Kemenkeu. Ani memastikan pihaknya akan menyampaikan semua informasi yang dibutuhkan oleh PPATK dan Aparat Penegak Hukum.
"Menurut Pak Ivan masih ada 70 yang kita perlu memberikan keterangan tambahan, kita akan sampaikan," katanya.
(syd/sfr)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar