Skip to main content
728

Stafsus Sri Mulyani Minta Maaf soal Piala Fatimah Zahratunnisa Dikenai Pajak Rp 4 Juta - Tempo

Stafsus Sri Mulyani Minta Maaf soal Piala Fatimah Zahratunnisa Dikenai Pajak Rp 4 Juta

Rabu, 22 Maret 2023 09:45 WIB

TEMPO.COJakarta - Staf Khusus Menteri Keuangan (Kemenkeu) Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo meminta maaf kepada seorang wanita bernama Fatimah Zahratunnisa yang dikenakan pajak Rp 4 juta oleh petugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu. Hal tersebut disampaikan Prastowo melalui cuitan di Twitter.

“Mbak @zahratunnisaf, mewakili Kemenkeu, kami memohon maaf secara tulus atas ketidaknyamanan yang terjadi,” cuit Prastowo pada Senin, 20 Maret 2023.

Baca Juga:

Menurut Prastowo, Kemenkeu sungguh berempati dan menyesalkan kejadian yang dialami wanita itu. “Doa kami mbak Zahra semakin sukses. Kami berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan pelayanan,” kata Prastowo.

Kejadian itu bermula pada 2015, Fatimah Zahratunnisa memenangkan acara lomba nyanyi di TV Jepang. Kemudian, pialanya dikirim ke Indonesia karena terlalu besar jika dibawa ke pesawat. “Ditagih pajak Rp 4 juta. Padahal lombanya enggak ada hadiah uang cuma piala itu doang. Menang lomba kok nombok,” cuit @zahratunnisaf.

Kemudian, @zahratunnisaf mengaku merasa tidak terima, dan diminta untuk melengkapi surat-surat yang membuktikan bahwa itu benar-benar hadiah. Bahkan, @zahratunnisaf sampai menunjukan video di acara TV Jepang yang diikutinya.

Baca Juga:

“Baru orang bea cukai percaya. Mana waktu di kantornya disuruh nyanyi buat buktiin bisa nyanyi apa enggak,” kata dia.

Akun Twitter @beacukaiRI pun merespons cuitan tersebut. “Selamat siang kak, sebelumnya kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang dialami. Untuk penanganan lebih lanjut, jika kakak bersedia, mohon hubungi kami melalui DM karena saat ini kami tidak dapat mengirimkan DM. Terima kasih,” kata dia.

Lantas, @zahratunnisaf menjawab unggahan akun bea cukai itu. Dia mengatakan bahwa kejadian itu sudah selesai dari tahun 2015. Dia mengatakan hanya cerita pengalaman tidak menyenangkan bersama oknum bea cukai. 

“Oknum kan ya? Penanganan lainnya, mungkin bisa bayar fee saya nyanyi di kantor bea cukai? Atau kalau mau undang nyanyi lagi boleh, tapi sekarang saya bayarannya sudah pake Yen,” cuit  @zahratunnisaf.

Selain itu @zahratunnisaf juga menjawab permohonan maaf dari Prastowo. “Terima kasih pak. Tweet saya murni dari sisa sakit hati orang yang merasa tidak diapresiasi pencapaiannya,” ucap dia. 

Dia pun menyarankan untuk membenahi aturan pajak hadiah hasil prestasi dengan bukti surat lengkap dan jelas untuk dibebaskan pajak sebagai sedikit bentuk apresiasi. Kemudian Prastowo menjawab: “Terima kasih untuk responnya Mbak. Sangat melegakan. Masukan Anda akan saya teruskan ke bagian regulasi. Salam sehat, sukses selalu.”

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

328-62-Copy-1

Terkini Bisnis: Penjelasan Kepala PPATK soal Transaksi Janggal Rp 349 T, Anak Buah Sri Mulyani Minta Maaf

46 menit lalu

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana bercerita pernah ditelepon Sekretaris Kabinet Pramono Anung terkait transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun.

Deretan Pejabat PNS Dicopot, Terbaru Kepala BPN Jaktim Sudarman Harjasaputra

1 jam lalu

Siapa saja pejabat PNS yang dicopot? Berikut deretan lengkap pejabat PNS yang dicopot.

Bantah Periksa Barang Bawaan Alissa Wahid, Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta: Bukan Kewenangan Kami

2 jam lalu

Kepala Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Muhammad Tito Andri mengatakan kejadian yang dialami Alissa Wahid tidak terjadi di counter imigrasi.

Kronologi Alissa Wahid Kopernya Diacak-acak Petugas Bea Cukai hingga Kemenkeu Minta Maaf

3 jam lalu

Alissa Wahid menceritakan pengalaman yang tidak menyenangkan dengan petugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu.

Kisruh TMII, Taman Legenda Keong Emas Diklaim Belum Aset Negara

6 jam lalu

Kini, akibat pemadaman fasilitas Taman Legenda Keong Emas di TMII, Adi menyebut ada banyak karyawan tempat tersebut yang menganggur.

Terpopuler: PPATK Tegaskan Transaksi Mencurigakan Rp 349 T Bukan di Kemenkeu, 5 Juta Buruh Akan Mogok

6 jam lalu

Berita terpopuler bisnis pada Selasa, 21 Maret 2023, dimulai dari penjelasan Kepala PPATK soal transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun.

Rapat Soal Transaksi Mencurigakan dengan PPATK, DPR Usul Bentuk Pansus

14 jam lalu

DPR mengusulkan pembentukan Pansus Transaksi Mencurigakan untuk menindaklanjuti laporan PPATK.

Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun, DPR Bakal Panggil Sri Mulyani, Mahfud MD dan Ivan

16 jam lalu

Komisi III DPR RI berencana memanggil Menkeu Sri Mulyani, Menkopolhukam Mahfud MD, dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana terkait isu transaksi mencurigakan Rp 349 triliun.

DPR Kompak Cecar PPATK Soal Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun

16 jam lalu

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dicecar DPR soal transaksi mencurigakan Rp 349 yang diungkap Menkopolhukam Mahfud Md.

Terkini: DPR Sahkan Perpu Cipta Kerja, Buruh Bakal Lakukan Judicial Review ke MK

18 jam lalu

DPR mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perpu Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Posting Komentar

0 Komentar

728